Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
BNNP Grebek Home Industri Pembuatan Narkoba

BNNP Grebek Home Industri Pembuatan Narkoba

Admin - Jumat, 01 April 2016 11:43 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com, Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat dan BNNP Sumut menggerebek home industri pembuatan narkoba di Jalan Ar Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kamis (31/3/2016) dinihari lalu.

Dari situ, petugas mengamankan empat pelaku, yaitu Suhendra ST alias Hendra (41) Budi Rohim Lubis (42), Sutrisno (39) dan Utomo alias Tomo. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 465 butir pil ektasi, 4,64 kg sabu, Kristal warna putih yang masih diperiksa lanjutan,timbangan digital, batang pengaduk tabung reaksi, tabung kaca panjang, gelas piala dan kompor listrik.

Direktur Psikotropika dan Trikusor BNN, Brigjren Anjan Pramuka Putra mengatakan, penggerebekan berawal dari  penyilidkan dan BNN. Berdasarakan hal itu, petugas melakukan pengembangan dan menggerebek home industri pembuatan narkoba itu. "Saat dilakukan penangkapan, para pelaku ini sedang membuat narkoba," katanya, Jumat (1/4/2016).

Anjan mengatakan, para pelaku ini baru dua bulan melakukan aksinya membuat narkoba.

"Bahan baku membuat narkoba ini mereka beli di toko kimia. Untuk memperoleh untuk banyak, pelaku mencampurkan narkoba yang asli dengan Teopilin yang merupakan bahan untuk pembuatan obat asma," jelasnya.

Anjan menjelaskan, pelaku Hendra merupakan penyuplai dana untuk pembuatan narkoba, Sutrsino merupakan penyedia tempat, Utomo merupakan pesuruh. "Untuk Budi adalah koki yang membuat narkoba. Budi juga merupakan mantan resedivis yang baru keluar dalam kasus narkoba," ungkapnya.

Para pelaku membuat narkoba tersebut sesuai dengan pesanan. "Untuk pemasarannya masih dilakukan diwilayah Medan saja," jelasnya. Pihaknya juga masih mendalami dari mana para pelaku belajar untuk membuat narkoba tersebut."Untuk belajarnya masih kita dalami," imbuhnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan terhadap penemuan ini. "Untuk para pelaku kita jerat dengan Pasal 113 Junto 132, Pasal 112. Hukuman pidananya seumur hidup," akunya. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap orang - orang yang dicurigai.

"Kalau masyarakat ada yang mengetahui, jangan segan - segan untuk melaporkan ke polisi atau BNN," pungkasnya. Kepling Lingkungan XII,  Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Andi Kurniawan mengaku, tidak mengetahui bahwa rumah itu dijadikan home industri pembuatan narkoba. Pasalnya, rumah tersebut sudah lama tidak ditempati.

"Ada sekitar lima tahun rumah itu sudah tidak ditempati. Pemilik rumah adalah bu Jumini yang merupakan kakak dari pelaku Sutrisno. Kalau Budi memang resedivis dalam kasus narkoba. Dulu rumah ini dijadikan tempat gudang penyimpanan kelapa," pungkasnya.

(Fit/Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika

Berita Sumut

Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 65 Kasus Narkotika dan Amankan 78 Tersangka

Berita Sumut

Tiga Residivis Digulung Polisi

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU