Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Bogor Kunjungi Balai Kota

DPRD Bogor Kunjungi Balai Kota

Admin - Rabu, 06 April 2016 23:14 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,   Wali Kota Medan,Drs H T Dzulmi Eldin S MSi diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Ristanto, SH, SPN menerimakunjungan kerja DPRD Kabupaten Bogor di Balai Kota Medan, Rabu (6/4/2016). Selainsialturahmi dan bertukar informasi, kunjungan ini dilakukan minta masukanterkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kesejahteraan sosial, pemberian air susu ibueksklusif, bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta pengelolaan zakat.Rombongan DPRD Kabupaten Bogor dipimpin H.Saiful Usep, dimana rombongan terdiri perwakilan Fraksi Golkar, PDI Perjuangan,Nasdem, Hanura, PAN dan BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) besertaanggota. Kemudian Kadisnaker Kabupaten Bogor, perwakilan Disperindag Bogor,Sekwan DPRD Bogor serta perwakilan RSU Ciawi Bogor.

Menurut Saiful, kunjungan kerja ini dilakukandalam rangka menjadikan Bogor sebagai kabupaten terbaik di Indonesia sesuaidengan visi misi Pemkab Bogor. Untuk mendukung keinginan tersebut, Saiful puningin minta masukan untuk pendukung pembuatan Perda terkait dengan KTR, kesejahteraansosial, pemberian air susu ibu eksklusif, bantuan hukum bagi masyarakat miskinserta pengelolaan zakat.“Kami menilai Kota Medan berhasil dalammenerapkan ini. Itu sebabnya kami  memilih Kota Medan sebagai tempat kunker. Apalagikota ini merupakan kota ketiga terbesar di Indonesia. Semua yang kami perolehnantinya akan kami jadikan sebagai amsukan dalam pembuatan Perda untukselanjutnya diterapkan di Kabupaten Bogor,” kata Saiful.Menanggapi hal  itu Ristanto didampingi sejumlah perwakilan daridinas dan bagian di lingkungan Pemko Medan mengatakan, pihaknya siap memberikanmasukan bagi DPRD Bogor dalam pembuatan Perda. Untuk itulah usai menyampaikan pidatosambutan tertulis Wali Kota, Ristanto selanjutnya membuka dialog agar rombonganDPRD Bogor bisa menyerap masukan seperti yang mereka inginkan.Dalam dialog tersebut, dr Imam perwakilan dariDinas Kesehatan Kota Medan mengatakan,responsif akademis  terhadap Perda KTR sangat baik, terutama  Universitas Sumatera Utara (USU) karena telahmenerapkan Perda KTR melalui Fakultas Kesehatan Masyarakat. “Beberapa SMA danSLTP juga telah menerapkan Perda KTR ini,” papar Imam.Kemudian tambah Imam lagi, beberapa wilayahpusat perbelanjaan telah menyediakan area khusus bagi para perokok dan pedagangrokok masih bisa berjualan seperti biasa. Selain itu lanjutnya lagi, Perda No.3 tahun 2014 tentang KTR menyebutkan,  iklanproduk rokok memiliki ketentuan tidak boleh diletakkan di kawasan  KTR, seperti umum/protokol, sekolah dan rumahsakit.“Iklan frokok ini juga tidak boleh sejajardengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang. Sudah ituukurannya tidak boleh lebih dari 72 meter persegi. Wali Kota Medan sangatmendukung Perda KTR ini,”  terangnya.Selanjutnya mengenai pemberian ASI Eksklusif,Imam mengatakan Dinas Kesehatan telah melaksanakan sosialisasi untuk memberikanpengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya ASI Eksklusif untukbayi. Diakui Imam, Peraturan Pemerintah tentang pemberian ASI Eksklusif sudahada namun dalam bentuk Perda belum ada di Kota Medan. Untuk itu ke depannyaDinas Kesehatan akan mempertimbangkan untuk diterbitkannya Perda tentang ASIEksklusif tersebut.Sementara itu menjurut Kabag Agama dan PendidikanSetdakot Medan, Ilyas Halim, banyak program-program Pemko Medan dalam memajukanbidang agama dan pembinaan keagamaan di Kota Medan, diantaranya programSafari  Subuh, Safari Jumat, Maghrib Mengaji,Safari Ramadhan, serta Safari Natal. “Dalam setiap kali melakukan safari, Walikota setiap mengunjungi masjid maupun gereja memberikan bantuan sebesar Rp.40juta yang telah dianggarkan dalam APBD,” jelas Ilyas.Bantuan itu diberikan setelah pengurus rumahibadah mengajukan proposal yang diketahui pihak keluarahan dan kecamatansetempat kepada Pemko Medan. Selanjutnya, Bagian Keuangan memverifikasi sesuai dengan  ketentuan yang berlaku dan kemudiandianggarkan dalam APBD. “Apabila Pak Wali mengunjungi masjid atau gereja yangbelum terdaftar dalam APBD, maka bantuan tidak diberikan,” jelas Halim,perwakilan Bagian Keuangan Pemko Medan.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait