Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pengedar Narkoba Tidur di sel Polsek Bandar Pasir

Pengedar Narkoba Tidur di sel Polsek Bandar Pasir

Admin - Jumat, 08 April 2016 21:26 WIB
google
Matatelinga.com,  Berawal dari razia rutin yang dilakukanPolsek Bandar Pasir Mandoge di Dusun Empat, Desa Suka Makmur, Kecamatan BandarPasir., Mandoge, Kabupaten Asahan, Jumat (8/4/2016) meringkus empat orangpengedar narkoba.

Kapolsek Bandar PasirMandoge AKP Ery Prayetno mengatakan penangkapan keempat tersangka bermula daripenangkapan dua tersangka saat razia yang digelar pihaknya. Kedua tersangkayang diamankan berinisial ZL, 26 karyawan PTPN 4 Piasa Hulu, yang merupakanwarga Sidomulyo, Tinggi Raja; dan AD, 22 buruh harian lepas PTPN 4, wargaSidomulyo. Keduanya ditangkap karena gerak-geriknya mencurigakan. Saatdilakukan pemeriksaan, ternyata dugaan petugas benar. 

"Sabu lima paket kecil tersebut disimpan keduatersangka didalam jok kursi sepeda motornya. Kini keduanya sudah diamankan danmenjalani pemeriksaan oleh petugas," ungkap AKP Edy Prayetno, Jumat(8/4/2016).

Atas penemuan itu,petugas pun melakukan pengembangan. H‎asilnya, dua orang lainnya diamankan. Kedua tersangka tersebutyakni, BEP warga Siumbut Umbut dan FD warga Desa Pulau Maria, Teluk Dalam. Daritangan kedua tersangka ditemukan sabu dalam bungkus besar seberat lima gram.

“Petugas lakukanpengembangan dalam kasus ini dan akhirnya berhasil menangkap dua tersangkalainnya, yang diduga pemasok sabu,” paparnya.

Usai melakukanpemeriksaan sementara, keempat tersangka akan diserahkan ke Satuan NarkobaPolres Asahan. Selain sabu, petugasjuga menyita satu unit hanphone dan sepeda motor tersangka sebagai barangbukti‎

“Ya, segera akan kitalimpahkan. Karena Polres yang berhak melakukan penyidikan lanjutan,” terangEry.

Atas perbuatannya,keempat tersangka telah melanggar Undang Undang No.35 Tahun 2009 TentangNarkotika.

Sementara itu, KapolresAsahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotikajenis apapun. Karena akan membahayakan kehidupan dan generasi penerus bangsa.

“Polres asahan akanterus berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar akarnya,” tutup Priakelahiran Medan tersebut.‎ 

 

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait