Matatelinga.com, “Terkait penanganan suap di DPRD (Sumut) sementara ini sudah berjalan dan disidangkan. Nah apakah kita KPK akan menindak 100 orang anggota DPRD yang menerima itu, tentu kita harus pilah-pilah juga, apakah 100 orang anggota DPRD itu secara aktif sejak mula berinisiatif melakukan negosiasi, misalnya, dalam pemberian suap itu. Ataukah dia, misalnya, hanya menerima uang tetapi tidak terlibat dalam proses negosiasi awal. Kita harus pilah-pilah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Medan, Kamis (14/4/2016).Sidang perkara suap DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor Jakarta memunculkan keterangan bahwa seluruh anggota Dewan provinsi ini menerima uang suap dari Gubernur nonaktif Gatot Pujonugroho untuk memuluskan APBD Sumut. Meski ada fakta itu, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyalemen tidak semua penerima uang pelicin akan dijadikan tersangka.Menurut dia, KPK masih akan terus menggali fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan. Mereka masih harus memastikan siapa saja di antara ke-100 orang anggota DPRD itu yang ikut dalam proses negosiasi untuk menentukan besarnya fee yang akan mereka terima agar APBD Sumut diketok. “Untuk sementara ini memang yang kita bawa ke persidangan adalah mereka-mereka yang terlibat secara langsung dalam proses negosiasi sehingga uang itu mereka terima dan dibagikan ke anggota lainnya. Masih terus didalami,” jelas Alexander. ”Saya kira mungkin kalau sekarang kita proses semuanya, taruhlah misalnya, mungkin pemerintah akan berhenti juga.” Menurutnya, KPK akan melihat dengan hati-hati jalannya perkara ini. “Saya kira KPK akan menjelaskan ke masyarakat Sumut kenapa kita memproses yang ini. Kenapa pula KPK tidak memproses yang ini,” pungkasnya.Masalah penanganan perkara suap di DPRD Sumut ini menjadi menarik setelah Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan memberikan kesaksian untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/4). Dia menyebut seluruh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima uang pelicin dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemberian uang itu untuk memuluskan pengesahan APBD Sumut. Bahkan dalam penyidikan perkara ini, sejumlah anggota DPRD Sumut 2009-2014 mengakui menerima uang itu, Mereka kemudian mengembalikannya. Penanganan perkara ini pun semakin menarik setelah baru-baru ini seorang pimpinan KPK makan dan berfoto bersama anggota DPRD Sumut. Salah satu yang tampak di foto itu adalah M Affan, satu-satunya pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yang tidak menjadi tersangka dalam perkara ini.(Mtc)