Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kocu: Pansel KPID Sumut batal demi hukum

Kocu: Pansel KPID Sumut batal demi hukum

Admin - Sabtu, 16 April 2016 23:37 WIB
Matatelinga.com,  Pengamat Politik dan Pilkada Fachruddin Pohon mengatakan, keberadaan panitia seleksi (pansel) Komisioner Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, menyelenggarakan seleksi calon komisioner batal demi hukum."Gugatan Abdul Haris Nasution terhadap tergugat Mutia Atika diterima hakim. Dalam putusan PTUN Medan, hakim memutuskan keberadaan Pansel KPID Sumut tidak sah. Artinya, kegiatan yang dilakukan Pansel KPID Sumut batal demi hukum," ucap Fachruddin Pohan, di Hotel Aryaduta, Jalan Maulana Lubis, Medan, Jumat (15/4/2016) usai menghadiri rapat paripurna HUT ke-68 Provinsi Sumut yang dipimpin Plt Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap.Pria yang akrab disapa Kocu itu mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, PTNU Medan menerima gugatan Abdul Haris Nasution. "Saya dapat informasi, isi putusan PTUN Medan atas gugatan Abdul Harus, intinya Pansel KPID Sumut tidak sah," kata Kocu.Kocu berencana akan menelusuri putusan PTUN Medan yang tidak digubris oleh Pansel KPID Sumut. "Hebat juga Pansel KPID Sumut ini, hukum dikangkangi, ada apa ini," cetus Kocu.Kocu juga mengatakan, sebuah LSM telah melaporkan Pansel KPID Sumut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, atasnama LSM Basis Demokrasi yang diketuai Rinto Maha. "Atas laporan itu kita minta Ombudsman RI Perwakilan Sumut segera menindaklanjutinya. Jika tidak, kita akan laporkan mereka ke Ombudsman RI di Jakarta," tegas Kocu. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan adanya laporan LSM Basis Demokrasi tentang ketidakprofesionalan Pansel KPID Sumut. "Ya benar, laporannya sudah kami terima. Akan kami tindaklanjuti segera. Sebelumnya juga sudah ada laporan yang kami terima dan sudah kami tindaklanjuti sesuai putusan hakim PTUN Medan," katanya.(Rel)


Tag:

Berita Terkait