Matatelinga.com, Kepolisian Polsek Medam Helvetia mengamankan tiga WNA (Warga Negara Malaysia). Pasalnya, ketiga warga Malaysia ini ternyata bukan mengurus surat atau dokumennya yang hilang, melainkan mereka bertiga diperiksa karena telah melakukan dugaan perkosaan terhadap wanita berinisial ELF ,23,. Kerena, tiga pelaku warga negara saing (WNA) dilimpahkan ke Polresta Medan.Informasi yang diperoleh Matateliga.com dilapangan Minggu (17/4/2016) menyebutkan Polsekta Helvetia menyerahkan tiga terlapor warga Malaysia yakni bernama Hariharen Doraisingam, Kogilan Lekshmanan dan Senthil Kumaran Silvarajoo. Ketiganya diserahkan ke Polresta Medan pada Sabtu (16/4) untuk kepentingan pemeriksaan. Menurut sumber yang dipercaya, dimana sebelumnya ada aksi dugaan pemerkosaan terjadi di Karaoke Star G KTV 21 yang berada di Jalan Kapten Muslim. Korban berinisial ELF warga Jalan Pukat, Kelurahan Panai Hilir, Labuhan Batu diperkosa secara bergantian di dalam KTV 21 tersebut. Dengan kejadian teraebut mengundang perhatian pengunjung serta dilanjutkan lapora ke Polsek helvetia Medan.Unit reskrim Polsek Medan menerima laporan tersebut, menuju lokasi kejadian dan mengamankan WNA serta korban diboyobg ke Poksek Helvetia,untuk didengarkan keterangnya."Ada memang kemarin seorang wanita buat laporan. Tapi karena belum ada visumnya, kita sarankan buat visum dulu. Tapi kurang tahu saya, apakah terlapornya itu warga negara Malaysia atau enggak," ungkap sumber di SPKT Polresta Medan, Minggu (17/4).,akunya.Sementara itu,Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra Eko T melalui Kanit Reskrim pada waspada melalui selular teleponnya menyebutkan, kita menerima laporan ada terjadi keributan ditempat hiburan dan memerintahkan personil turun kelokasi dan mengamankan tiga orang. Serta korbannya.Karena ketiga pelaku WNA, usai kita introgasi langsung kita serahkan ke Polresta Medan,akunya.(Mtc)