Matatelinga.com, Setelah dibawa ke Rumah Sakit PermataBunda di Jalan SM Raja, rencananya jenazah Darul (45) pegawai BNI 46 CabangPemuda akan diboyong keluarga ke Kota Padang, Sumatera Barat.
“Jenazah korban dibawa ke Rumah sakit Permata Bunda,menunggu pihak keluarga yang akan membawanya ke Padang,” ungkap Kepala PolisiSektor (Kapolsek) Medan Area, Kompol M Arifin melalui Kepala Unit (Kanit)Reskrim, AKP Alexander Piliang.
Terlihat puluhan pegawai BNI melepas kepergian korban yangmemiliki nama lengkap Darul Azli itu, ketika dibawa menaiki mobil berwarnaoranye milik BNI.
Sebelumnya, korban divonis 3 tahun penjara denda Rp100 jutasibsider 1 bulan kurungan pada Senin (29/4/2013) silam bersama tiga orangrekannya.Namun, dalam putusan tersebut, hakim yang mengadili perkara korban tidakmengeluarkan penetapan penahanan. Karena tidak puas, korban mengajukan kasasike MA. Setelah proses kasasi bergulir, MA menguatkan putusan PN Tipikor Medan.(Mtc)