Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bando & Baliho Tanpa Izin Dibongkar

Bando & Baliho Tanpa Izin Dibongkar

Admin - Rabu, 20 April 2016 23:35 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  TimTerpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame kembali beraksi,Selasa (19/4/2016). Dua unit papan reklame jenis bando dan baliho dibongkar di dualokasi berbeda. Pembongkaran ini dilakukan karena kedua papan reklame iniditengarai  didirikan  di wilayah yang tidak dibenarkan ataumenyimpang dan menyalhi estetika  maupun telahhabis masa izinnya di wilayah Kota Medan.

Untukmelakukan pembongkaran,  tim terpadumenurunkan 135 personel  yang terdiridari unsur Polresta Medan (20 personel), Kodim 0201/BS (15 personel), Denpom1/5 Medan (3 personel), Satpol PP (25 personel), Dinas TRTB Kota Medan (50personel), Dinas Perhubungan Kota Medan (6 personel), Humasy (2 personel)  serta sejumlah SKPD lainnya berikut kecamatandan kelurahan masing-masing menurunkan 1 personel.

Pembongkarandilakukan bersamaan, sebagian tim gabungan membongkar papan reklame jenis bandiberukuran 7 x 20 meter di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin,sedangkan sebagian lagi membongkar papan reklame jenis baliho berukuran  4 x 6 meter di Jalan Kejaksaan simpang JalanCandi Mendut.

Namunpembongkaran bando menuai protes dari pemiliknya. Seorang pria turunan Tionghoabertubuh kurus didampingi dua pria, minta pembongkaran bando miliknya ditunda.Dia beranggapan bando miliknya tidak termasuk di kawasan yang dilarang  mendirikan papan reklame. Bahkan, pria itusempat membentak petugas yang tengah melakukan pembongkaran. “Hentikan itu! Janganbongkar dulu!” tegas pria tersebut.

Namunpermintaannya tidak diindahkan petugas yang melakukan pembongkaran. ApalagiKabid Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas TRTB, Indra Siregar memerintahpembongkaran terus dilaksanakan. Pasalnya, izin bando tersebut sudah berakhiralias mati sehingga harus dibongkar. Meski sempat terjadi adu mulut namun Indratak bergeming sedikit pun, bando akhirnya dibongkar dengan menggunakan tiga  unit mobil crane dibantu peralatan mesin las.

Sebelumnyapria turunan Tionghoa itu sempat mendatangi Balai Kota Medan dan menemui WakilWali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution didampingi Asisten Umum, Ikhwan HabibiDaulay, Kabag Hukum, Sulaiman SH dan Kabag Administrasi Pembangunan, AhmadBasaruddin usai apel persiapan penertiban dilakukan di halaman depan Balai KotaMedan.  Tuntuntannya sama, minta pembongkaranbando miliknya ditunda karena tidak termasuk dalam  13 titik kawasan yang dilarang.

MeskiWakil Wali Kota sudah menjelaskan, begitu juga dengan Asisten Umum dan KabagHukum bahwa bando miliknya dibongkar karena izinya sudah mati namun priatersebut tetap saja ngotot dan minta pembongkaran ditunda. Kesal melihat sikappria tersebut, Akhyar kemudian meninggalkan pria tersebut untuk memantaulangsung proses pembongkaran papan reklame. Itu sebabnya pria turunan Tionghoaitu kemudian mendatangi Indra Siregar yang tengah memimpin pembongkaran bandomiliknya di Jalan Diponegoro simpang Jalan KH Zainul Arifin.

Sedangkanpenertiban baliho di Jalan Kejaksaan simpang Jalan Candi Mendut berjalanlancar. Dibantu satu unit mobil crace, tim gabungan membongkar baliho denganmenggunakan peralatan mesin las. Untuk memeprlancar proses pembongkaran, timgabungan menutup Jalan Kejaksaan untuk mencegah agar material baliho tidakmengenai kenderaan bermotor yang melintas. Hanya membutuhkan waktu sekitar satujam, tim gabungan berhasil membongkar baliho terebut.

Sebelumpembongkaran dilakukan, tim gabungan lebih dahulu menggelar apel dipimpinlangsung Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi didampingi Wakil Wali Kota serta sejumlah pimpinan SKPD. Wali Kotamengingatkan, penertiban  papan reklameini dilakukan dalam rangka menata Kota Medan sekaligus menegakkan peraturan.

“Penertibanpapan reklame ini bukanlah arogansi melainkan untuk menyahuti keluhan warga.Untuk itu pada saat melakukan penertiban, jaga terus kebersamaan dan jangan maudiadu domba oleh siapapun. Jadi laksanakanlah tugas sesuai dengan ketentuanyang berlaku,” pesan Wali Kota.

Dikesempatan itu Eldin menyampaikan apresiasinya kepada seluruh tim gabungan,sebab mereka merelakan waktunya meninggalkan keluarga untuk melaksanakantugas  guna menata wajah Kota Medan agarmenjadi lebih baik lagi ke depannya. “Jadi saya sangat mengapresiasi ataskesiapan bapak-bapak dan ibu-ibu mendukung penertiban ini,” ungkapnya.

Sebelum penertiban ini dilakukan, Wali Kota mengungkapkan Pemko Medan sudah menyuratipemilik reklame untuk membongkarnya sendiri papan reklame miliknya. “Mungkin parapemilik reklame belum ada kesiapan, makanya kita putuskan membantu mereka untukmembongkarnya malam ini,” paparnya.

Mengenaipapan reklame di 13 ruas zona larangan, Eldin mengatakan dulu memiliki izin danmerupakan PAD namun setelah keluar peraturan baru tidak dilakukan pungutan lagi.“Kita harus memahami dan memakluminya, kita menegosiasikan bahwa tindakan inibukanlah keinginan dari saya sendiri melainkan dari pemerintah dan masyarakatuntuk menata Kota ini sekaligus meningkatkan PAD ke depannya,” terangnya.

Meskisempat ada protes dari pemilik papan reklame namun proses pembongkaran  bando dan baliho di dua lokasi berbnedaberjalan dengan lancar. Proses pembongkaran mendapat dukungan penuh petugasPolresta Medan, Kodim 0201/BS, Senpom 1/5 Medan serta Satpol PP Kota Medan dan berakhir lewat subuh.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait