Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kepala Desa Paya Itik Galang di Vonis 3 Tahun

Kepala Desa Paya Itik Galang di Vonis 3 Tahun

Admin - Senin, 25 April 2016 18:22 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Kepala Desa Paya Itik, Galang, Deliserdang, Sumut ini hanya bisa tertunduk sedih ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara. Pria yang mengenakan lobe ini terbukti mengorupsi dana alokasi desa TA 2013 dan 2014 yang merugikan negara Rp24 juta. "Terdakwa Parno terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, diketuai Didik Handono, Senin (25/4/2016).Majelis hakim menyatakan terdakwa 49 tahun itu terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mewajibkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp24 juta sesuai hasil penghitungan majelis hakim di persidangan. Jika tidak, maka harta benda terdakwa akan disita negara, jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara tiga bulan. Terdakwa telah membayar Rp7 juta sebagian dari kerugian negaraSebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 1 tahun kurungan. Jaksa berpendapat terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp31 juta. Suripno, penasehat hukum terdakwa mengatakan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tidak memberi rasa keadilan karena tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Padahal terdakwa telah membayar uang pengganti kerugian negara Rp7 juta. Namun majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa."Tidak wajar vonis nya begitu. Berbeda dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat yang memakan uang negara sampai miliaran, malah hanya divonis dengan hukuman minimal satu tahun penjara. Terdakwa ini sudah miskin, apalagi yang mau dijualnya," ucapnya.Selain itu, dalam kasus ini, katanya, jaksa melakukan audit sendiri tanpa menggunakan audit BPKP atau BPK. Dari penghitungan yang dilakukan jaksa, kerugian negara Rp31 juta. Sedangkan penghitungan yang dilakukan majelis hakim di persidangan, kerugian negara hanya Rp24 juta."Baru ini jaksa melakukan penghitungan kerugian negara sendiri tanpa memakai auditor BPKP atau BPK. Bahkan tuntutan yang dijatuhkan jaksa juga tinggi lima tahun penjara. Dakwaan jaksa juga tidak jelas, tidak tahu mata anggaran mana yang didakwakan," urainya.Dalam kasus ini, Dusun I Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang mendapat kucuran anggaran dari APBD Deliserdang Tahun 2013 dan 2014 sebesar Rp40 juta. Dana itu diperuntukkan bagi rehabilitasi kantor desa dan pembangunan gang jalan di desa itu. Terdakwa membuat dan meneken laporan pertanggungjawaban pekerjaan selesai 100 persen. Padahal fakta di lapangan, pengerjaan itu tidak selesai.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait