Matatelinga.com, Sekda Provsu Hasban Ritonga, SH melakukan pertemuan dengan perwakilan PT Inalumdi ruang kerjanya lantai 9 Kantor Gubsu, Jumat (29/4/2016). Dalam kesempatan itu, PTInalum meminta Pemprovsu menunda jawaban atas keberatan mereka terhadap SuratKetetapan Pajak Daerah (SKPD) atas pajak air permukaan umum (APU) yangditetapkan Pemprovsu.
Hadirdalam pertemuan itu GM Anggaran Afrizal dan GM Legal Satyawarman Tarigan,sementara Sekda Provsu didampingi Kepala DInas Pendapatan Daerah Rajali S,Sosdan Kepala Bagian Anggaran Biro Keuangan Provsu Haris Rangkuti dan Plh Kadis KominfoM Ayub.
Dalamkesempatan itu, Afrizal mengungkapkan harapan PT Inalum agar Pemprovsu tidaklangsung menjawab keberatan mereka atas SKPD pajak APU yang ditaggih DinasPendapatan Daerah setiap bulannya. “Kalau bisa diberi jeda waktu penolakan ataskeberatan kami enam bulan atau minimal tiga bulan. Karena sesuai aturan yangditetapkan keberatan boleh paling lama satu tahun,” kata Afrizal.
DikatakanAfrizal saat ini PT Inalum belum mapan dan masih membutuhkan modal yang cukupuntuk menjalankan operasiPeleburan Aluminium terpadu yang menguntungkan, aman dan ramah lingkungan.
Menanggapihal itu, Sekda Provsu yang ditanyai wartawan mengatakan pihaknya memaklumikondisi PT Inalum, namun juga terikat dengan ketentuan dan mekanisme. “Kita memaklumikondisi mereka. Tapi kita kan punya mekanisme yang sudah terpola. Kalau kita tidaklakukan jawaban setiap bulan, maka penundaan itu tidak diakomodir dan dapat mengganggusistem keuangan Pemprovsu,” jelas Sekda menjawab wartawan.
Dikatakannya,belanja Pemerintah Provinsi sudah disesuaikan dengan target pendapatan,sehingga apabila target tidak terpenuhi maka akan berpengaruh terhadaprealisasi APBD secara keseluruhan. Menurut Sekda, pihaknya melalui DInasPendapatan Daerah sudah mengkonsultasikan dengan BPK dan rekomendasi BPK memang Dispenda harus segaramenjawab atas keberatan PT Inalum itu segera.
Saatini persoalan pajak APU antara Pemprov SUmut dan PT Inalum sedang dalam proses pengadilanpajak. Pertemuan tadi, PT Inalum semacam meminta pendundaan jawaban ataskeberatan mereka. Agar keberatan mereka atas SKPD didiamkan dulu. Tapi kan samasaja, PT Inalum punya mekanismepenganggaran, kita juga punya,” ujar Sekda.
Dalamkesempatan itu, Sekda berharap proses pengadilan pajak bisa segera selesai,agar ada kepastian hokum dan dapat menjadi acuan bersama Inalum dan PemprovSUmut. “Sekarang kita menyesuaikan, menerima beraapa yang mereka bayar,” kataHasban.
Kamihormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses yang diperkenankan apabilapihak-pihak beda pendapat.
“Proseshukum tidak harus merusak sendi silahturahmi dan koordinasi antara Pemprovsudan Inalum. Tetap dalam komitmen yang sama membangun sumut, silahturahmi tetapterjaga,” harapnya.
Sementaraitu Kepala DInas Pendapatan Rajali mengatakan pertemuan tidak membicarakan soaltarif, karena masih dalam proses hukum. Dijelaskannya SKPD dikirimkan perbulankarena sifat pemakaian air dihitung per bulan. Setiap SKPD yang dikirimkan, PTInalum tetap menyampaikan suat keberatan. “Karena itu kita harus tolak padabulan itu juga, karena nanti jadi temuan. Maksud PT Inalum tolong beri waktujawaban itu. Kami sudah konsultasi dengan BPK, rekomendasi BPK memang harusdijawab segera.Kita tidak bisa memperlama jawaban,” ujar Razali.
Menambahkan,Kabag Anggaran Haris mengatakan di Biro Keuangan juga ada alur kas, dimana salahsatu sumbernya pajak air. “Kalau ada permasalahan, kami juga tidak bisarealisasikan belanja yang sudah terencana,” kata Haris.
(Mtc)