Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polisi sebagai "Musuh" Kebebasan Pers

Polisi sebagai "Musuh" Kebebasan Pers

Admin - Sabtu, 07 Mei 2016 07:53 WIB
google
Matatelinga.com,  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) gagal melindungi hak warganegaranya dalam menyampaikan pendapat atau ekspresi di tahun 2016.

Hal itu termasuk disebabkan sejumlah kasus pembubaran diskusi, pemutaran film,dan penyampaian ekspresi lainnya oleh kelompok intoleran yang terkesan adapembiaran oleh polisi.  Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Dewantoro mengatakan, ranah kebebasanbereskpresi juga tengah mendapat ancaman serius, setelah lebih dari 170 kasuskriminalisasi karena dilaporkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik(ITE). Warga yang menjadi korban karena mengeluarkan pendapat melalui ranahinternet ini terus bertambah.“Peran polisi menegakkan hukum terkait kasus-kasus kebebasan berekspresi dankebebasan berpendapat dinilai telah gagal. Maka AJI menetapkan polisi sebagaimusuh kebebasan pers tahun 2016," katanya, seperti dilansir Sindo Jumat (6/5/2016). Ditetapkannya polisi sebagai musuh kebebasan pers telah terjadi sejak tahun2007. Permasalahan kekerasan terhadap pers dalam berbagai bentuk juga kerapterjadi. Misalnya, kasus terbaru peristiwa tewasnya kameraman Salam TV Zulfan Syaiful,akibat bergumul dengan perompak di perairan Belawan, usai melakukan tugaspeliputan bersama rekan-rekannya yang lain, pada Rabu 27 April 2016. “Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Internasional tahun 2016, AJI Medanmendesak Polda Sumut untuk dapat mengungkap kasus yang menyebabkan tewasnyakameraman Salam TV Zulfan Syaiful, dan menangkap serta mengadili pelakunya,” kata Dewantoro.Ketua AJI Medan Agoez Perdana menyatakan, WPFD diperingati sebagai momentumdemi mempertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi, danmemberikan penghormatan kepada para jurnalis yang gugur dalam menjalankantugas.Menurut Agus, jaminan atas hak asasi manusia telah diatur dalam pasal 19 DUHAMdan pasal 28F UUD 1945. Di dalamnya mencakup dua hal mendasar, yaitu hak untukmemperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi. Namun hak dasar itu justru kerap diabaikan oleh Negara. Salah satu bentuknyaadalah yang terjadi belakangan ini, ketika berbagai ekspresi yang “berbeda”kerap kali digagalkan, karena tindakan intoleran kelompok warga yang lain.“Tindakan represi atas kebebasan berekspresi warga adalah ancaman bagikebebasan pers dan fungsi pers untuk mengembangkan pendapat umum,”katanya.

 

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait