Matatelinga.com, Usai libur panjang pekan lalu, Tim Terpadu Penertiban, Penindakan danPembongkaran Papan Reklame kembali melanjutkan pembongkaran, Senin (9/5/2016) malam. Kali ini duapapan reklame jenis billboard di JalanDiponegoro simpang Jalan KH Zainul dibongkar . Kedua papan reklame yangdibongkar tersebut milik ACC Advertisingdan Gaharu Advertising.
Sebelumlibur, Selasa (3/4), tim terpadu jugatelah membongkar 3 papan reklame. Dua papan reklame, masing-masing jenis billboard berukuran lebih kurang 4 x 6 meter di JalanAhmad Yani dan Jalan Kapten Maulana lubis simpang Jalan Ahmad Yani dibongkarsendiri pemiliknya. Sedangkan 1 unit lagi yangdibongkar tim terpadu yakni papan reklame yang ditempatkan di gapura JalanAhmad Yani.
Dengandemikian tim terpadu telah membongkar 35dari 68 papan reklame yang dirikan di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame). Artinya, tersisa 33 papan reklame yang menunggu giliran untuk dibongkar selanjutnya.
Saatpembongkaran berlangsung, Dandim 0201/BS, Kol Inf Maulana Ridwan sekitar pukul 00.30 WIB singgah dan menyaksikan proses pembongkaran.Namun kehadirannya tidak lama, setelah berbicang dengan sejumlah tim gabungan,Dandim kemudian meninggalkan lokasi pembongkaran.
KepalaBidang Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas Tata Ruang dan TataBangunan (TRTB) Kota Medan, Indra Siregar, mengatakan penertiban reklameberjalalan lancar. Dia mengaku tim terpadu kembali melakukan kegiatan tersebutlantaran pada pekan lalu ada libur panjang, sehingga penertiban barudilanjutkan lagi pada waktu kerja. "SPT (Surat PerintahTugas) kita memang pada waktu kerja. Jadi kalau hari libur kita stoppenertiban," kata Indra. Selanjutnya Indramenegaskan, dibongkarnya papan reklame tersebut karena tidak miliki izin. Kedepan pihaknya lebih optimalkan sisa waktu yang ada agar papan reklame menyalah(sisa 35 lagi) dapat dibongkar. "Sebelumnya kita sudah berikat peringatandan himbauan," sebutnya.
(Mtc)