Matatelinga.com, Pasca penganiayan yang dialami oleh ibu rumah tangga, setelah membuat laporan di Polresta Medan, pihak korban diarahkan untuk melapor resmi di Polsek Sunggal lantaran telah melapor dan mengambil visum sesuai dengan rujukan Polsek.Informasi Matatelinga.com, pelaku B alias Ayung ,39, yang diduga menyiksa istrinya, Renny ,39, hingga, mengaku tidak takut dipolisikan. Pengusaha ponsel ini bahkan menantang dan mempersilahkan korban untuk membuat laporan.“Dia bilang silahkan saja buat laporan gak takut saya,” kata Renna menirukan suaminya, Kamis (12/5/2016). Dijelaskannya, suaminya nekad berkata seperti itu karena usahanya ponselnya sedang berkembang pesat. “Jadi dikiranya mentang mentang banyak duit bisa mengatur semuanya,” ungkapnya.“Harapan saya dia (pelaku) diganjar sesuai dengan perbuatannya,” sambungnya sembari mengatakan dari hubungan pernikahan itu dirinya dikaruniai empat orang anak.(Mtc)