Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Komit Jalankan MoU dengan KPK

Komit Jalankan MoU dengan KPK

Admin - Kamis, 12 Mei 2016 19:44 WIB
google
Matatelinga.com,  Pemerintah Provinsi SumateraUtara berkomitmen menindaklanjuti MoU dengan KPK untuk pemberantasan korupsiterintegrasi di jajaran Pemerintah Sumatera Utara. Pemprovsu  didampingi KPK terus melakukan berbagai langkahperubahan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik di Sumatera Utara. 

Salah satu bentuk keseriusanPemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah dengan dikeluarkan Surat KeputusanGubernur Sumatera Utara tentang Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi TerintegrasiPemerintahProvinsi Sumatera Utara tahun 2016 yang dikeluarkan Plt Gubsu H TErry Nuradi pada tanggal 4 Mei 2016. SK Gubsu tentang Rencana aksi tersebeut mencakuplangkah-langkah apa yang akan diambil, pihak yang terlibat dan bertanggungjawabdalam pelaksanaannya serta target waktu pelaksanaannya.

Rapat-rapat didampingi tim KPK terusdigelar diantara rapat tindaklanjut rencana aksi dengan KPK di Kantor Gubsu,Kamis (12/5/2016) di Kantor Gubsu yang dipimpin Sekda Provsu H Hasban Ritonga sebagi WakilPenanggungjawab Harian Rencana Aksi. Hadir dalam kesempatan itu Ketua timpendampingan KPK di Sumut Adlinsyah Nasution dan Tomi murtomo, Ketua Tim rencanaaksi Pemprovsu Assisten Administrasi Umum dan Aset HM Fitriyus serta kepalaSKPD terkait dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah. 

Sekda Provsu dalam kesempatan itu menekankanjajarannya untuk fokus dan serius dalam menindaklaanjuti dan melaksanakan SKGubsu tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi TerintegrasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara.  “Kelompokkerja yang ada dalam SK disesuaikan dengan 9 poin bidang prioritas yang perlu perbaikandengan target waktu paling lama akhir tahun 2017,” ujar Sekda.

Ke sembilan poin itu adalah bidang perencanaandan penganggaran keuangan, Pengadaan barang dan Jasa, Pelayanan terpadu satupintu, manajemen SDM, penguatan peran inspektorat, optimalisasi pendapatandaerah, pembenahan asset daeeah, Perda RTRW Sumut dan partisipasi publik.

Ketua tim pendampingan KPK di Sumut AdlinsyahNasution  mengatakan upaya pencegahan korupsidimulai di tiga provinsi yaitu Sumut, Riau dan Banten. “Kami diperintahkan untukmonitor proses rencana aksi yang sudah dibuat dan progress pelaksanaan MoU. Kamiberharap rencana aksi dapat dijalankan, sehingga ada perubahan yang bisadirasakan masyarakat,” katanya.

Sekda Provsu Hasban Ritongamenjelaskan progress yang sudah dilaksanakan selain telah menerbitkan SK Gubsutentang rencana aksi, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan Pergub tentangkewajiban penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sertaPergub mengenai gratifikasi. “Pergub LHKPN dan gratifikasi sudah disusun, dan sedangdalam tahap penyelesaian,” jelas Sekda.

Dikatakan Hasban Pergub LHKPNnantinya memuat sanksi bagi yang tidak menyerahkan LHKPN  yang bisa penurunan pangkat dan pembebasandari jabatan. Salah satu yang akan diimplementasikan dalam rencana aksi adalah penerapane-government yaitu integrasi aplikasi e- budgeting, e project planning,e-procurement, e-delivery, e-controlling, e-payment dan e-performance yang akanmelibatkan Biro Keuangan, BKD, Bappeda, Biro Perlengkapan, Dinas Kominfo, ULPdan seluruh SKPD. Diharapkandengan diterapkannya sistem yang terintegrasi mulaidari openganggaran, pengadaan, pembayaran, pencatatan/pelaporan dan pengukurankinerja. Untuk itu, atas usulan KPK, Pemprov  Sumut akan melakukan benchmarking e-governmentke Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini.

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait