Matatelinga.com, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan rencana penerapan hukum kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak masih terus digodok.Dirinya juga mengisyaratkan pembahasan di antaranya terkait kesesuaiannya aturan agama."soal pandangan hukum kebiri tidak sesuai dengan ajaran Islam dan masih terus didalami bagaimana kebiri itu," kata Lukman sesuai meresmikan gedung Madinah Almunawarah di Asrama Haji, Medan, Jumat (13/5/2016).Lukman Hakim mengatakan, kebiri menjadi salah satu alternatif dari bentuk pemberatan hukuman dan penambahan sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, khususnya pemerkosa anak-anak. Mengenai teknis dan bentuk pelaksanaannya, semua pihak masih harus menunggu selesainya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan diterbitkan."Ini kan masih terus dalam pendalaman, tentu pada saatnya nanti ketika Perppu itu sudah diterbitkan, baru tahu itu seperti apa.Pembahasan Perppu Kebiri itu masih terus dilakukan pemerintah. "Kita (Kementerian Agama) terlibat dalam rapat itu," jelas Lukman Hakim.Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyatakan Perppu Kebiri segera rampung. Regulasi itu ditargetkan selesai saat Presiden Jokowi pulang dari menghadiri KTT Asean-Rusia di Sochi, Rusia pada 20 Mei mendatang.Pemerintah telah memutuskan menerapkan hukuman kebiri pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan itu diambil setelah Pesiden Jokowi menggelar rapat terbatas dengan menteri terkait di Istana Negara, Rabu (11/5/2016).(Mtc)