Matatelinga.com, Petugas Bea dan CUKAI Propinsi Sumatera Utaramemusnahkan miras seludupan senilai Rp 13,6 milyar lebih bertempat dipenimbunan barang Pabean KPBC Tipe MadyaPabean Belawan di Jalan Anggada Selasa ( 17/5/2016).
Menurut keterangan Kakanwil BC Sumatera UtaraLiyan R , Minuman Keras (miras ) yang dimusnahkan tesebut sebanyak 3676 kartonatau sebanyak 42058 botol berbagai macam jenis hasil tangkapan petugas BC dariPelabuhan BICT Gabion Belawan beberapa bulan yang lalu .
Pemusnahan barang ilegal hasil seludupanberupa minuman keras ( miras ) saat ini kedua tersangkanya sudah diprosesdipengadilan negeri Medan sedangkan satu orang tersangkanya masih diburonpetugas .
Miniman keras berbagai mereka ini diseludupkankewilayah Propinsi Sumatera Utara menggunakan kapal laut yang sandar di dermagaBICT Gabion Belawan dengan cara memanipulasi dokumen barang yang ditanyakankontiner tersebut berisi biji plastik dan setelah diperiksa petugas BC ternyatadidalam ketiga kontner tersebut didapati minuman keras berbagai merek .
Minuman keras tersebut dimusnahkan dengan caradigiling menggunakan mobil Stum Malas , dari dalam kartonnya dikeluarkankemudian minuman tersebut digiling hingga botolnya hancur . Pemusnahan minumankeras berbagai merek ini disaksikan oleh seluruh petugas terkait di Belawan .
Hingga malam ini pemusnahan minman kerassebanyak 42058 botol ini masih terus berlangsung dan pemusnahan barang sitaanini terlihat dijaga ketat petugas Polisi Militer atau Pomal TNI AL Belawanbersama petugas dari Kepolisian dan petugas Bea dan Cukai .
Kankanwil, Bea dan Cukai Propinsi SumateraUtara Riyan R menambahkan bahwa importir PT IPJ sebelumnya ada memberitahukanbahwa mereka ada mengimpor biji plasti sebanyak 3 kontiner tetapi setelahkontiner diperiksa petugas BC didalamnya ditemukan minuman keras berbagai merek.
Bahwa perbuatan pemberitahuan jenis barangsecara tidak benar dalam Pabean impor melanggar pasal 103 huruf a undang ndangnomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai telah diubah dengan undang undang nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman hkumanpenjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun atau dipidanan dendapaling sedikit Rp 100.000.000 milyar dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (imamilyar rupiah .)
Hal tersebut sesuai peraturan Pemerintah nomor74 tahun 2008 tentang nomor pokok pengusaha barang kena Cukai dan peraturanemerintah nomor 72 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minumanberalkohol .
Minuman keras sebanyak 3 kontiner atausebanyak 42.058 botol ini dimusnahkan karena pada waktu dekat ini bulanRamadhan sudah dekat dan mengindari banyaknya warga masyarakat mengunakanminuman keras untuk berbuat kejahatan yang tidak kita harapkan bersama dan minuman keras ini akan merusak generasimuda kita kata Riyan R .
(Mtc/Hendrik)