Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura

Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dan Barang Bekas dari Singapura

Admin - Jumat, 20 Mei 2016 23:05 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas(Satgas) PatroliNusantara IV 2016 BadanKeamanan Laut (Bakamla)RI berhasil menggagalkan kapal cargo yang diduga akan menyelundupkan bawangmerah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barangbekas campuran, 1.000drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber,dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, di perairan Batam, Jum’at (20/5/2016).

 

Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milikBakamla RI bernomor lambung  4801 itu mendeteksi sebuah kapal cargo arahke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yangdikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera  melaksanakan pemeriksaanterhadap kapal yang dicurigai tersebut, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawangmerah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton,barang-barang bekas campuran, 1.000drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuranfiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke TanjungPinang.

 

Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodaiMuhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menujuDermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.

 

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RIKolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat denganUU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran,dengan ancaman pidana 3 th denda 150 jt.

 

Selain itu, lanjut mantan Paban 1 SrenaMabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 th2009 pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidakmemiliki ijin usaha pengangkutan mineral, dengan  hukuman pidana 10 thdenda 10 M.

 

Pamen TNI Angkatan Laut bermelati tigayang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar para pelakukejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginyalagi. “Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaranbarang tidak  sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan,”imbuhnya.

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Satgas Pamrahwan Yonif Raider 509/Kostrad di Papua Buka Lahan Baru Pertanian

Berita Sumut

Prajurit TNI Satgas Indobatt-02 Olahraga Bersama Masyarakat Lokal Darfur

Berita Sumut

Panglima TNI Gelar Olahraga Bersama Alumni ITB di Mabes TNI

Berita Sumut

Kontingen Garuda Pimpin Evakuasi Korban di Bandara Kongo

Berita Sumut

Panglima TNI : Jaga Kekompakan antara TNI dan Polri

Berita Sumut

Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Thailand dan Malaysia