Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemko Medan Lalai Sikapi Saran BPK

Pemko Medan Lalai Sikapi Saran BPK

Admin - Selasa, 24 Mei 2016 20:23 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Fraksi Partai Demokrat(FPD) DPRD Kota Medan menilai Pemerintah Kota Medan lalai dalam menindaklanjutiatau menyikapi saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2012. Sebab, sesuai hasil temuan BPK penyertaan modal PemkoMedan ke PT KIM selama ini belum didukung Peraturan Daerah (Perda), sehinggabagian laba atas penyertaan modal (deviden) pada PT KIM yang disetor ke Pemko Medantidak  mempunyai dasar hukumyang kuat. 

Penilaian itu disampaikan FPD dalampemandangan umumnya yang disampaikan, Drs Hendrik H Sitompul MM, dalam sidang paripurnaDPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemko Medan ke PTKIM, Selasa (24/5/2016).

Temuan ini, kata Hendrik, sangat disesalkankarena memberikan gambaran selama ini Pemko Medan tidak pernah melakukanevaluasi terhadap penyertaan modal yang dilakukan. “Temuan dan saran tersebutsudah sejak tahun 2012, mengapa baru sekarang ditindaklanjuti,” tanya Hendrik.

Menurut catatan FPD, sebut Hendrik, pada tahun2012 Pemko Medan bersama DPRD sudah pernah membentuk Perda tentang penyertaanmodal kepada pihak ketiga. “Kenapa waktu itu tidak ada pemikiran  untuk mempersiapkan Perda  penyertaan modal ke PT KIM ini,” tanya Hendriklagi.

Terkait penyertaan modal, sebut Hendrik, sepengetahuanFPD telah diatur didalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-UndangNomor. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kemudian PeraturanPemerintah Nomor. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Mengapa PemkoMedan tidak mempedomani ketentuan ini,” katanya.

Kemudian, sambung Hendrik, FPD jugamempertanyakan perihal menentukan jumlah dividen yang diterima Pemko Medan dariPT KIM. “Apa dasar atau pedoman yang digunakan dalam penetapan jumlah devidenini, sebab penyertaan modal telah berjalan tidak didukung Perda hanyadidasarkan akta notaries,” katanya.

Penyertaan modal Pemko Medan kepada PT KIM, tambah Hendrik,adalah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorongpertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan meningkatkankesempatan kerja. “Sejauhmana hal tersebut memberikan kontribusi dimaksud. Kalaudalam evaluasi tidak memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerahserta pertumbuhan ekonomi maupun kesempatan kerja, sebaiknya penyertaan modalyang ada tidak perlu ditambah lagi,” katanya.

Dalam nota pengantarnya, lanjut Hendrik, Walikota menyebutkan nilaipenyertaan modal yang telah dilakukan sampai tahun 2014, PT KIM telah memberi devidenkepada Pemko Medan Rp3,49 miliar. “Mulai tahun 2000 sampai tahun 2010pembayarannya beberapa kali dicicil, karena tidak kuatnya dasar hukum dari penyertaanmodal yang dilakukan telah berpengaruh terhadap penyetoran deviden laba ke PemkoMedan,” ujarnya.

Saat ini, kata Hendrik, nilai penyertaan modal Pemko Medan mulaitahun 1988 sampai tahun 2015 telah mencapai Rp15 miliar atau 10% dari modalyang ditempatkan/disetor sebesar Rp150 miliar. Peningkatan nilai penyertaanmodal ini bukan karena adanya penambahan dari Pemko Medan, akan tetapibertambah berdasarkan kapitalisasi cadangan perseroan. “Kami meminta agar dalammembahas Ranperda ini, semua muatan materi yang ada dalam setiap pasal dan ayatharus benar-benar diteliti secara cermat serta perlu dilakukan kegiatan yanglebih dalam, sehingga dalam merumuskan ketentuan-ketentuan yang ada perlu mempertimbangkanberbagai hal yang selama ini menjadi masalah dari pelaksanaan penyertaan modalini,” ungkapnya.

(Mtc)


Tag:

Berita Terkait