Matatelinga.com, Sebanyak dua kilogram sabu dan 59 gram ganja kering, dimusnahkan SatuanNarkoba Polresta Medan, Kamis (26/5/ 2016),di halaman Satuan Narkoba PolrestaMedan.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin langsungoleh Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat NarkobaPolresta Medan Kompol Boi Jackson Situmorang, Wakasat Narkoba Polresta MedanaKP Olma Fridoki.
"Kegiatan hari ini kita memusnahkan barang buktidari dua kasus dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 59 gram ganja,"papar Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (26/5/2016) diMapolresta Medan.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasiltangkapan Satnarkoba Polresta Medan, pada 7 April 2016. Barang bukti sabutersebut diamankan dari tangan empat tersangka ZH, AM, TP ketiganya laki-Laki,dan YP yang berjenis kelamin perempuan. Keempatnya diamankan di sebuah rumahJalan Gatot Subroto, Gang Amal, Sei Sikambing, Medan.
Sementara satu orang pelaku lainnya, SY yang membawa59 gram ganja kering siap edar di Jalan Nuri, Perumnas Mandala lada 20 April2016.
"Para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114dengan hukuman minimal15 tahun penjara maksimal seumur hidup," kataMardiaz.
Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan, turut hadirpihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor.
Mardiaz menegaskan, pihaknya akan terus melakukanpemberantasan narkoba di Kota Medan. Kegiatan razia dan penggerebekan akanterus dilakukan di lokasi rawan narkoba.
(Mtc)