Matatelinga.com, Pasca ditangkapnya AA ,40, Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) olehSatuan Reserse Kriminal Polresta Medan bersama anggota Polres Aceh Timur, Brigadir JRS alias Rido ,30, karena terlibat berbagai aksi perampokan mobil di Kota Medan, dibantah petugas Dinas Kehutanan Sumatera Utara. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara (Kadishut Sumut), Halen Purba,dia sama sekali tak mengenal Ali."Siapa namanya? AA . Belum ada saya dapat laporannya. Coba saya cek sebentar ya. Karena saya enggak ada terima laporan dari anggota," kata Halen, Sabtu (28/5/2016).Berselang beberapa menit kemudian, Halen mengatakan, Ali Amran bukanlah petugas Dinas Kehutanan Sumut."Jadi begini, saya sudah cek. Dia bukan anggota kita. Dia anggota BBNTGL Aceh. Jadi bukan anggota kita ya," ungkap Halen.Terkait kasus ini, Halen menegaskan setiap anggota Dinas Kehutanan Sumut yang terlibat tindak pidana pasti diproses sesuai aturan yang berlaku. Kata Halen, ia tidak akan main-main terhadap anggota yang melanggar aturan hukum."Kalau Dinas Kehutanan Sumut, tentu ada sanksinya lah. Bisa sanksi ringan, sampai sanksi berat," ujar Halen.Sebelumnya, AA petugas SPORC bersama Jardo, anggota Polres Aceh Timur dan tiga rekannya yang lain masing-masing AS alias Andre ,29,, JS alias Tatok ,52, dan Z alias Izol ,42, merampok mobil di Jl Brigjend Katamso. Atas perbuatannya, Ali dan Jardo ditembak petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan.(Mtc)