Matatelinga.com, Kisruh sengketa lahan antara Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) dengan mantan Panglima Kodam I/BB, Mayjend TNI (Purn) Burhanudin Siagian berbuntut panjang. Kedua pihak saling klaim atas lahan seluas 2,3 hektar yang berada di Desa Medan Estate, Percut Seituan, Deliserdang.Muhajirin Tohir, penasehat hukum Burhanudin Siagian saat menggelar konfrensi pers di Wisma Benteng sempat menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan lahan. Kata Tohir, lahan seluas 2,3 hektar itu milik kliennya setelah melakukan pembelian dengan pemilik lahan bernama Harun Aminah."Tanah tersebut memang pernah menjadi objek sengketa antara Harun Aminah dengan Dirut PT Pancing Business Centre. Jadi, tanah yang berada di Desa Medan Estate didapat klien kami berdasarkan perjanjian pelepasan hak dengan ganti rugi antara Harun Aminah, The Giok Lian (isteri) dengan klien kami dihadapan notaris Gordon E Harianja. Dengan beberapa legaliasasi perjanjian pelepasan hak ganti rugi," kata Tohir, Senin (30/5/2016).Ia menjelaskan, adapun bukti legaliasasi perjanjian pelepasan hak ganti rugi tertuang sesuai surat No:3.362/LEG/2016 tanggal 24 Maret 2016, No3.363/LEG/2016 tanggal 30 Maret 2016, No3.364/LEG/2016 tertanggal 24 Maret 2016, No3.389/LEG/2016 tanggal 30 Maret 2016. Lalu, kata Tohir, adapula bukti ganti rugi perjanjian pelepasan hak dengan Harun Aminah."Terkait sengketa antara Harun Aminah dengan PT Pancing Business Centre, bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang melalui putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI No15 PK/TUN/2012 tanggal 14 Mei 2012 Jo Putusan No230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010 Jo Putusan No5/B/2010/PT TUN-MDN tanggal 1 Maret 2010 Jo putusan No12/G/2009/PTUN-MDN tanggal 15 September 2009, dinyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No3157 atas nama PT Pancing Business Centre dinyatakan batal dan tidak sah," kata Tohir.Dengan demikian, sambung Tohir, putusan tersebut telah berkekuatan hukum mengikat (inkracht van gewsijde). Sehingga, jual beli antara Burhanudin dengan Harun dianggap sah.Terkait kasus sengketa lahan ini, sejumlah anggota DPR RI sempat turun ke lokasi. Beberapa diantaranya Trimedya Panjaitan dari Komisi III dan Sofyan Tan, Komisi X DPR RI.(Fit/Mtc)