Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Lalin Angkutan Jalan

Rapat Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Lalin Angkutan Jalan

Admin - Senin, 30 Mei 2016 21:32 WIB
matatelinga.com
Matatelinga.com, Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) Ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan  jalan Kota Medan rekomendasikan penindakan tegas bagi kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Pansus mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan supaya menindak tegas kendaraan becak yang melanggar aturan serta parkir kendaraan yang semrawut.

 

“Banyak kendaraan becak beroperasi di Medan tanpa izin dan tidak memiliki surat serta membayar pajak kendaraan. Kasihan becak lain yang taat aturan, namun haknya sama dengan yang tidak bayar pajak. Dishub harus menyikapi hal itu, menindak tegas kendaraan yang melanggar izin,” ujar anggota pansus H Sabar Syamsurya Sitepu S.I.Kom saat mengikuti rapat pinalisasi pembahasan pansusranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di ruang banmus gedung DPRD Medan, Senin (30/5/2016).

 

Pendapat Sabar tersebut langsung disepakati peserta pansus. Bahkan Ketua Pansus H Ilhamsyah memutuskan hal itu menjadi sebuah rekomendasi pansus ke pihak eksekutif Pemko Medan.

 

Ditambahkan Ilhamsyah, selain keberadaan sebahagian becak bermotor yang beroperasi tanpa izin dan tak bayar pajak. Juga becaak bermotor dituding pemicu kesemrawutan lalu lintas di Medan. “Kita sering melihat laju kendaraan becak bermotor tanpa menggunakan rambu rambu sehingga tak seorang pun yang tau becak tadi mau melaju atau belok dan terjadi kecelakaan lalu lintas. Pasti semua pengguna jalan mengalami yang sama dan terjadi kemacetan,”, cetus Ilhamsyah dengan nada kesal.

 

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renwar Parapat didampingi stafnya Suriono usai rapat pinalisasi mengatakan, ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan UU No 22 yakni pemberlakuan manajemen pengaturan dan penegakan hukum termaasuk masalah parkir.

 

Ditambahkan, dengan disahkannya Perda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di kota Medan sangat dimungkinkan pengelolaan parkir tepi jalan dapat diserahkan ke pihak ke tiga. Begitu juga masalah penindakan kendaraan yang parkir dapat dilakukan lebih tegas. sama halnya dengan pengoperasian kendaraan missal sudah diatur dalam perda tersebut. “Kita harapkan perda ini segera disahkan, karena sangat dimungkinkan untuk mengundang investor,” ujar Parapat yang diamini Suriono.

 

Sedangkan menuurut Ketua pansus, Ilhamsyah, pembahasan Ranperda sudah final dan menunggu paripurna pengesahan. “Penjadwalan paripurna kita serahkan kepada pimpinan agar dirapatkan di Banmus, “terang Ilhamsyah. Rapat ini dihadiri ketua pansus Ilhamsyah, anggpota Parlaungan Simangunsong, Maruli Tua tarigan, Paul Mei Simanjuntak, Ahmad Arif dan Adlin Umar Tambunan.

(Fit/Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

DPRD Tapteng Tolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tapteng 2025: Ini Alasannya

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Dukung Kelancaran, Polantas Humbahas Lakukan Pengamanan di Zona Padat Pengendara

Berita Sumut

Gubernur Bobby Nasution Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 Miliar