Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Korupsi di PTKI, Kejatisu Enggan Sebutkan Nama Tiga Tersangka

Kasus Korupsi di PTKI, Kejatisu Enggan Sebutkan Nama Tiga Tersangka

Admin - Selasa, 31 Mei 2016 22:41 WIB
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dan menyatakan ada tiga orang tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mau mengekspose nama tiga tersangka kepada media dengan alasan takut lari, atas kasus korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan laboratorium di Kampus Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan dengan kerugian negara senilai Rp 5,6 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu Novan Hadian,  dimana pihaknya mengatakan belum bisa mengekspose nama para tersangka dikarenakan nama dari para tersangka tidak berdomisili di Medan.

" Kita belum bisa bilang siapa saja nama ketiga tersangka karena para tersangka ini ada yang tidak berdomisili di Medan. Takutnya nanti dia lari, dan kita tidak mau kecolongan dalam perkara ini, kita takut dia lari sebelum kita tahan," ucap Novan saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016)

Menurut Novan, nama para tersangka saat ini masih dalam konsumsi penyidik dan pimpinan dulu. Belum bisa diungkapkan ke media.

" Yang penting sudah ada nama tersangka dan saat ini kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara, nanti dulu biar tim kita bekerja," jelasnya. 

Namun saat disinggung apakah nanti bulan puasa. Pihak penyidik kembali lagi untuk pending nama para tersangka. Novan menampiknya.

" Tidak, kita akan kerja terus Dan bulan puasa jalan terus," pungkasnya

Dimana sebelumnya Novan Hadian mengatakan pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan saksi ahli dan sudah mengeluarkan sprindik untuk para tersangka.

" Kita sudah panggil dua saksi Ahli yakni satu dari Politeknik USU dan satu dari Politeknik Medan, dan kita juga sudah keluarkan sprindik kepada para tersangka," ucap Novan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).

Menurut Novan, dari hasil  pemeriksaan yang dilakukan pihak saksi Ahli mengatakan adanya penyimpangan dalam pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium.

" Ya, saksi ahli membenarkan adanya penyimpangan dalam pembangunan yang dikerjakan di PTKI tersebut," bebernya

Namun saat disinggung siapa saja nama para tersangka yang sudah ditetapkan tiga orang tersebut, Novan enggan membeberkannya.

"Belum lagi lah untuk nama para tersangka nya, yang pasti ada 3 tersangka, yakni 1 dari PTKI sendiri dan 2 dari pihak Swasta," papar Novan.

Lanjut Novan, pihaknya sudah  memeriksa 35 orang saksi dalam kasus PTKI untuk memperkuat penetapan nama tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejatisu tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan senilai Rp 5,6 milar.

(Fit/Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku TA 2022 dengan Nilai Kontrak Rp459.235.860

Berita Sumut

Perjabat Kementerian ESDM dan Tiga Lainnya Tersangka Korupsi dan ditahan Kejagung

Berita Sumut

Kejati DKI Tahan 3 Tersangka, Termasuk Mantan Dirjen dan Sekretaris Dirjen Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi

Berita Sumut

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu