Matatelinga.com, Setelah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dan menyatakan ada tiga orang tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum juga mau mengekspose nama tiga tersangka kepada media dengan alasan takut lari, atas kasus korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan laboratorium di Kampus Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan dengan kerugian negara senilai Rp 5,6 miliar.Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan Kejatisu Novan Hadian, dimana pihaknya mengatakan belum bisa mengekspose nama para tersangka dikarenakan nama dari para tersangka tidak berdomisili di Medan." Kita belum bisa bilang siapa saja nama ketiga tersangka karena para tersangka ini ada yang tidak berdomisili di Medan. Takutnya nanti dia lari, dan kita tidak mau kecolongan dalam perkara ini, kita takut dia lari sebelum kita tahan," ucap Novan saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016)Menurut Novan, nama para tersangka saat ini masih dalam konsumsi penyidik dan pimpinan dulu. Belum bisa diungkapkan ke media." Yang penting sudah ada nama tersangka dan saat ini kita juga masih menunggu hasil audit kerugian negara, nanti dulu biar tim kita bekerja," jelasnya. Namun saat disinggung apakah nanti bulan puasa. Pihak penyidik kembali lagi untuk pending nama para tersangka. Novan menampiknya." Tidak, kita akan kerja terus Dan bulan puasa jalan terus," pungkasnyaDimana sebelumnya Novan Hadian mengatakan pihaknya sudah memanggil dan meminta keterangan saksi ahli dan sudah mengeluarkan sprindik untuk para tersangka." Kita sudah panggil dua saksi Ahli yakni satu dari Politeknik USU dan satu dari Politeknik Medan, dan kita juga sudah keluarkan sprindik kepada para tersangka," ucap Novan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).Menurut Novan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak saksi Ahli mengatakan adanya penyimpangan dalam pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Laboratorium." Ya, saksi ahli membenarkan adanya penyimpangan dalam pembangunan yang dikerjakan di PTKI tersebut," bebernyaNamun saat disinggung siapa saja nama para tersangka yang sudah ditetapkan tiga orang tersebut, Novan enggan membeberkannya."Belum lagi lah untuk nama para tersangka nya, yang pasti ada 3 tersangka, yakni 1 dari PTKI sendiri dan 2 dari pihak Swasta," papar Novan.Lanjut Novan, pihaknya sudah memeriksa 35 orang saksi dalam kasus PTKI untuk memperkuat penetapan nama tersangka.Seperti diberitakan sebelumnya Kejatisu tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik mini kelapa sawit dan Labotorium di Perguruan Tinggi Kimia Industri (PTKI) Medan senilai Rp 5,6 milar.(Fit/Mtc)