Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penyidik Polresta Medan, Kirim BAP Pembunuh Dosen ke Kejari

Penyidik Polresta Medan, Kirim BAP Pembunuh Dosen ke Kejari

Admin - Rabu, 08 Juni 2016 05:50 WIB
google
Matatelinga.com,  Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oknum mahasiswa yang membunuh dosen UMSU, Penyidik Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Medan mengirim ke Kejari Medan."Sudah dikirim ke Jaksa BAP mahasiswa bunuh dosen, Senin (6/6)," jelas Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).Dijelaskannya, setelah dilakukan rekonstruksi di Polresta Medan disaksikan pihak kejaksaan, penyidik langsung menyiapkan BAP dan setelah selesai pemberlasan langsung dikirim ke Jaksa. "Saat ini pihaknya masih menunggu waktu 21 hari dari Jaksa, apakah BAP dinyatakan lengkap (P21) atau masih ada kekurangan (P19)," jelasnya.Kalau nanti BAP dinyatakan masih ada kekurangan lanjutnya, penyidik siap memenuhi apa kekurangannya sesuai petunjuk dari Jaksa. "Tapi kalau sudah lengkap pihaknya segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa untuk proses lanjut," jelasnya.Seperti diketahui, setelah melaksanakan pra rekon pembunuhan mahasiswa bunuh dosen UMSU, Polresta Medan selanjutnya melaksanakan rekonstruksi dengan menghadirkan para saksi diantaranya petugas Satpam UMSU, mahasiswa dan penjaga gedung yang mendobrak pintu kamar mandi saat korban dihabisi oleh tersangka.Korban diperankan Pegawai Harian Lepas (PHL) Polresta Medan sedangkan pelaku diperankan tersangka RSS yang sudah dua minggu ditahan di sel Polresta Medan.Menurut Kanit Pidum AKP Bayu,  pra rekonstruksi ini untuk mencocokkan pengakuan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kejadian di lapangan.Setelah itu lanjutnya, baru dilakukan rekonstruksi. “Kalau rekonstruksi tersangka didampingi pengacara dan dihadiri pihak kejaksaan serta kepolisian, tapi pra rekon cukup penyidik dari kepolisian," jelasnya.Pembunuhan terhadap dosen UMSU Dra. Nur Ain Lubis ini dilakukan tersangka RSS karena sakit hati sering dimarahi korban karena sering memakai kaos saat masuk kuliah, tidak membawa buku dan tidak memperhatikan mata kuliah yang diajarkan korban serta diancam mendapat nilai jelek.Akibatnya, tersangka menjadi dendam dan berniat membunuh korban. Sebelum melakukan aksi, tersangka dari rumah kostnya di Jl. Tuasan Medan telah mempersiapkan pisau dan martil untuk menghabisi nyawa korban. Dalam peristiwa ini tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pembunuh Dosen UMSU Terancam Seumur Hidup Penjara

Berita Sumut

Berkas Pembunuh Dosen UMSU Lengkap