Matatelinga.com, WakilWali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi menyerahkan Laporan Keuangan (LK) TahunAnggaran 2015 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi SumateraUtara di Kantor BPK Perwakilan Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (8/6/2016). Akhyar berharap LK yang diserahkan mendapatpenilaian baik, sehingga Pemko Medan kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) untuk kelima kalinya.
Saatmenyerahkan LK, Akhyar turut didampingi Kepala Inspektorat Kota Medan, FaridWajedi, Asisten Umum, Ikhwan Daulay, Kepala Badan Pengelola Keuangan daerah (BPKD) Kota Medan, IrwanRitonga, serta Kabag Aset dan Perlengkapan,Agus Suriono. LK itu diterima Plh Kepala BPK Perwakilan Sumut, Agung hartono SEMM.
Akhyarmengakui LK yang diserahkan kali ini terlambat. Selain ingin LK yang diserahkanlebih baik lagi, keterlambatan itu tidak terlepas karena baru pertama kali inilaporan keuangan harus berbasil akrual. “Walaupunbelum sempurna, insya Allah LK yang kami sampaikan ini sudah mendekati sempuna,”kata Akhyar.
Untuktahun depan, Akhyar optimis LK yang disampaikantidak akan terlambat lagi. Selanjutnya mantan anggota DPRD Medan itu berharapterus dukungan dan bimbingan dari BPK jika dalam koreksi yang dilakukan adakekuragan, sehingga dapat dilakukan perbaikan. Sebab, Pemko Medan terusberupaya meningkatkan kinerja terutama dalam hal pelaporan keuangan yangtransparan dan akuntabel.
“Kamiberharap setelah dilakukan koreksi olehBPK, hasil laporan LK ini benar-benar mencerminkan kinerja Pemko Medan. Apalagikami berharap untuk kembali mendapatkan predikat WTP yang kelima kalinyaberturut-turut,” harap Akhyar.
PlhKepala BPK Perwakilan Sumut, Agung Hartono SE MM mengatakan, LK yang diserahkanPemko Medan ini menempati urutan ke-28dari 34 kabupaten/kota di Sumatera utara. Artinya, sampai saat ini masih adatersisa 6 kabupaten/kota yang belum menyerahkan LK mereka kepada BPK PerwakilanSumut.
Agusngselanjutnya mengungkapkan, dari 28 kabupaten/kota yang telah menyerahkan LK,hanya 5 kabupaten/kota yang benar-benar menyiapkan LK dalam waktu 3 bulan. Untuk itu usai menerima LK, Nugrohomengatakan BPK Perwakilan Sumut akan menurunkan tim untuk melakukan koreksi mulai, Kamis (9/6).
“Koreksidilakukan sampai seminggu jelang lebaran. Setelah selesai liburan lebaran, timakan kembali datang untuk melakukan koreksi, Senin (11/7). Sesuaiundang-undang, kita hanya punya waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan. 30hari di lapangan, sedangkan 30 hari lagi membuat laporan,” jelas Nugroho.
Agarkoreksi yang dilakukan benar-benar efektif, Nugroho berharap masing-masing SKPDsiap untuk dimintai keterangan. Pasalnya, LK ini merupakan laporan konsolidasiantar SKPD. Untuk itulah Nugroho mengingatkan Wakil Wali Kota memberitahukan kepada sleuruh SKPD bahwasannyatim akan turun untuk melakukan koreksi,s ehingga dibutuhkan keterangan yangselengkap-lengkapnya.(Mtc)