Matatelinga.com, Satuunit baliho berukuran lebih kurang 4 x 6 milik Ody Advertising di Jalan Sisingamangaraja Medan, persisnyadepan Hotel Grand Antares dibongkar Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan,Rabu (8/6/2016) malam. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame itudidirikan tanpa izin.
Pembongkarandilakukan mulai pukul 22.30 WIB dipimpion Kabid Pengendalian dan pemanfaatanTata Ruang Dinas TRTB Medan, Indra Siregar. Proses pembongkaran berjalan cepat dan lancar, sebab tim gabunganlangsung memotong bagian tengah tiangsetelah lebih dulu diikat dengan mobil crane.
Meskidemikian begitu tiang putus, papan reklame asempat goyang dan nyarismengenai petugas yang tengah melakukanpembongkaran. Untuk saja petugas siagadan cepat menghindarinya. Setelah papan reklame diletakkan di atas badan jalan,tim gabungan kemudian melakukan ‘pencincangan’ untuk selanjutnya dibawa keLahan Cadika Pramuka.
Denganpemotongan ini, tim gabungan saat ini sudah berhasil menumbangkan 89 reklameyang didirikan di 13 zona terlarang maupun kawasan lainnya. Kadis TRTB Kota Medan, Ir Syampurno Pohanmenegaskan, tim gabungan akan membongkar sleuruh papan reklame bermasalah tanpapandang bulu. “Kita tidak ada pilih kasih dalam melakukan pembongkaran. Lantaranketerbatasan peralatan dan personel, pembongkaran dilakukan secara bertahap,”kata Syampurno.
Pascasebulan lebih tim terpadu melakukan pembongkaran, kini wajah Kota Medan mulaiterlihat sedikit berubah. Carut-marut yang selama ini terjadi akibat keberadaanpapan reklame kini sedikit tampakberestetika. Itu sebabnya tim gabungan terus menjalankan tugas sekalipun bulanRamadhan.
(Mtc)