Matatelinga.com, Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang pelaku pencurian spesialis toko grosir yang kerap beraksi di wilayah Sunggal. Rabu kemarin (8/6/2016).Informasi dihimpun tersangka yang diamankan bernama MA ,43, warga Jalan Pria Laut No 14 Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 19 karung beras yang 10 kg, dan 1 karung beras 30 kg.Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Kamis (9/6/2016) mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban pemilik toko grosir di Kampung Lalang, atas nama Lina, yang tokonya, dibobol maling.Mendapat laporan yang tertuang dalam nomor Lp/ 906/VI/2016 tanggal 6 juni 2016, polisi lalu melakukan penyelidikan mendalam, polisi pun mengetahui identitas pelaku pembobolan ruko.“Seorang tersangka diamankan tak jauh dari kediamannya,” kata Nur Istiono.Usai diamankan petugas lalu memboyongnya ke Mapolsek Sunggal, dari hasil pemeriksaan, kata Nur, diketahui tersangka Mega Anan beraksi bersama dengan temannya, Diky (DPO). “Mereka beraksi dengan masuk ke toko korban dengan cara membobol tembok samping menggunakan martil dan setelah jebol, pelaku Diky masuk mengambil beras dan minyak makan sementara Mega Anan, diluar menerima beras dan setelah selesai Mega Anan menyetop becak dan membawa beras tersebut ke rumahnya,” kata Nur.Masih dikatakan Nur, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, untuk mencari tersangka lain yang masih berkeliaran. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan pernjara,” ancam Kanit.Dihadapan petugas tersangka mengaku baru sekali beraksi melakukan pencarian lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Pengakuannya mencuri untuk keperluan sehari hari,” tandasnya.(Mtc)