Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pejabat Langkat di Tuntut 4 Tahun dan dengan dua ratus Juta

Pejabat Langkat di Tuntut 4 Tahun dan dengan dua ratus Juta

Admin - Jumat, 10 Juni 2016 04:52 WIB
google
Matatelinga.com,  Muhammad Syam Mirza, selaku pejabat di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Langkat, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Adung selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.Terdakwa yang juga rekanan dalam proyek itu dianggap bersalah memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Panitia Pengadaan Barang itu dinilai JPU telah terbukti bersalah menerima gratifikasi pada proyek pengadaan bibit ikan kerapu Tahun 2012 sebesar Rp 110 juta dari Direktur PT Bintang Mulya, Sumantri."Menuntut terdakwa Muhammad Syam Mirza dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tandas JPU dari Kejari Langkat itu di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/6) siang.Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu itu, JPU mengatakan terdakwa Muhammad Syam Mirza terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain Mirza, JPU juga menuntut Sumantri selaku Direktur PT Bintang Mulya selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Usai persidangan, JPU menjelaskan bahwa kasus itu berawal dari pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asian Development Bank (ADB) Tahun 2012 sebesar Rp 700 juta di Diskanla Kabupaten Langkat. Namun, terdakwa Sumantri memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza agar menjadi rekanan dalam proyek itu.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Mantan Kadis Tarukim Batubara Dihukum 1 Tahun

Berita Sumut

Pidsus Resmi menahan Rekanan Proyek Perkantoran Pemko Sibolga