Matatelinga.com, Niat cari pekerjaan tetap dan nafkah di Indonesia, ternyata berujung ke hotel prodeo. Pasalnya, ketiga imigran warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Pakistan ini telah melanggar dokumen keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa izin resmi.Ketiga imigran yang diadili di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (10/6/2016) siang itu, yakni Waqas Ahmad, Rafikul dan Oujjal Miah. Salah satu saksi yang dihadirkan dari pihak Imigrasi Kota Medan bernama Pradana Sasidika, mengungkapkan ketiganya diajak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Malaysia untuk bekerja di Aceh."Mereka sebelum masuk Indonesia bekerja di Malaysia. Kemudian, warga Aceh yang bernama Kamal mengajak mereka untuk bekerja sebagai buruh di pabrik kopi," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhony. Namun, apes bagi ketiganya, keberadaan mereka telah terendus masyarakat yang mencurigai adanya warga asing dan kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal.Tak berapa lama, ketiga terdakwa akhirnya diperiksa dan ditemukan tidak memiliki izin tinggal. "Waktu itu tanggal 3 Februari 2016, ketiganya ditangkap. Petugas Polsek Sunggal salah satunya menyerahkan para terdakwa ke kantor imigrasi karena tak punya izin tinggal. Saya disuruh untuk mendalami kasus ini," jelasnya.Selain itu, dia juga menyebutkan paspor yang dimiliki terdakwa tersebut tidak resmi dikarenakan ketiganya masuk ke Indonesia tanpa melalui imigrasi alias ilegal. Bahkan, paspor ketiga terdakwa juga tanpa dilengkapi stempel resmi dari pihak imigrasi."Rafikul dan Waqas Ahmad ada paspornya sementara Oujjal Miah tidak ada paspornya. Waqas Ahmad paspornya masih berlaku hingga 8 Oktober 2017. Sementara Rafikul sudah tidak berlaku. Hanya saja pada paspor yang dimiliki Rafikul dan Waqas itu tidak dilengkapi stempel yang tertera pada paspor tersebut," tandasnya.Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairul Rahman mengungkapkan ketiganya dijerat dengan Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Fit/Mtc)