Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pimpinan DPRD Hentikan Seleksi KPID Sumut dan Rekrut Ulang Timsel

Pimpinan DPRD Hentikan Seleksi KPID Sumut dan Rekrut Ulang Timsel

Admin - Senin, 13 Juni 2016 08:29 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Semakin berlarut - larutnya penyelesaian atas permasalahan seleksi calon Komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumatera Utara, membuat sebagian pihak gerah dan mengundang pertanyaan, hingga kini belum ada jawabannya.Terkait tidak tuntasnya persoalan kisruh proses seleksi calon Anggota KPID Sumut, ditanggapi oleh Fakhruddin Pohan alias Kocu yang juga Dewan Pembina Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI). Pasalnya, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditengarai telah melanggar aturan lantaran tidak mengindahkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang mengisyaratkan untuk segera menghentikan proses tersebut.Berangkat dari persoalan itu, selain mengirimkan surat kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) yang isinya agar Lembaga Negara itu melaksanakan kewenangannya, Fakhrudin Pohan juga telah mengirimkan surat kepada Plh Ketua DPRD Sumut dan para Pimpinan Dewan terkait pemberitahuan pembatalan Surat Keputusan (SK) Tim Seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sumut, Sabtu, (11/6/2016).Berdasarkan surat tertanggal 11 Juni 2016 yang ditembuskan kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia di Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dan Ketua PTUN Medan di Medan serta Gubernur Sumatera Utara, disebutkan dua fakta penting. "Dalam surat ini, ada dua fakta yang kita jabarkan," ujar Kocu panggilan akrab Fakhruddin. Berdasarkan fakta tersebut, seharusnya para pimpinan DPRD Sumut dapat “menghormati dan mengapresiasi” Putusan Lembaga Peradilan dan Rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, dengan mengambil tindakan penyelesaian yang Konkrit dan Konstruktif dalam menyikapi persoalan (Maladministrasi) yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara pada proses rekrutmen Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara.Menurutnya, demi untuk menghindari benturan kepentingan-kepentingan hukum dan guna menghindari nilai kerugian yang lebih besar lagi, serta didasarkan Kewenangan serta Kewajiban jabatan-jabatan, maka diminta kepada para Pimpinan DPRD Sumatera Utara untuk segera membatalkan SK Timsel. "Dengan ini diminta untuk segera membatalkan SK Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara Nomor : 21/KP/2015, tertanggal 02 Nopember 2015, dan menghentikan seluruh rangkaian proses seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara, dan kemudian melaksanakan rekrutmen ulang Timsel Calon Anggota KPID Sumatera Utara sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku," pinta Kocu tegas.Dijelaskannya, bahwa konsekuensi dan tanggungjawab hukum dan lainnya atas Pembiaran Pemberitahuan ini sepenuhnya merupakan tanggungjawab para pimpinan DPRD Sumut.Berikut dua poin dalam surat yang dikirimkan kepada Pimpinan DPRD Sumut ;1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri (PTUN) Medan Nomor : 37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 04 November 2015 dan Putusan PT.TUN Medan Nomor : 09/2016/PT.TUN-MDN tanggal 11 Maret 2016 adalah, salah satunya menyatakan : Surat KPID Sumatera Utara Nomor : 061/298/KPID-SU/2015 tanggal 06 Mei 2015 perihal Revisi Pansel KPID Sumatera Utara yang dijadikan dasar pembentukan, penyusunan dan penetapan Tim Seleksi KPID Sumatera Utara oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara -Komisi A DPRD Sumatera Utara, adalah tidak sah secara hukum.2. Bahwa berdasarkan Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Nomor :KLA-0007/PW02/0005.2016/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 dan Surat Nomor : KLA-0058/PW02/0005.2016/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016, pembentukan, penyusunan dan penetapan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sumatera Utara adalah: Tindakan Maladministrasi. Selain fakta penting di atas, dalam surat itu, juga ikut dilampirkan kliping pemberitaan di sejumlah media baik cetak maupun Online terkait seleksi dan rekrutmen KPID Sumut yang sarat permasalahan tersebut.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu Erry Nuradi Belum Bisa Melantik Anggota KPID 2016-2019

Berita Sumut

Ombudsman Minta Proses Seleksi Anggota KPID Sumut Dibatalkan

Berita Sumut

Kisruh Seleksi KPID, Ombudsman RI Sumut Diminta Segera Berikan Sanksi