Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pidsus Resmi menahan Rekanan Proyek Perkantoran Pemko Sibolga

Pidsus Resmi menahan Rekanan Proyek Perkantoran Pemko Sibolga

Admin - Senin, 13 Juni 2016 20:05 WIB
google
Matatelinga.com,  Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menahan satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga (rusunawa) di Kota Sibolga, Adely Lis, Senin (13/6/2016). Rekanan dalam proyek itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam."Kita melakukan penahanan terhadap tersangka Adely Lis," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Novan Hadian kepada wartawan. Penahanan selama 20 hari ke depan itu dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif, akan menghilangi barang bukti dan mengulangi perbuatannya.Setelah dilakukan pengecekan kesehatan terhadap Adely Lis, tersangka langsung diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. "Kita juga tengah lakukan pemberkasan agar tersangka segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan," ujar mantan Kasi Intel Kejari Belawan tersebut.Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Sibolga, Januar Effendi Siregar yang juga turut dijadikan tersangka mangkir dalam pemanggilan penyidik. "Untuk Januar akan kita jadwal dan panggil kembali," tandasnya.Tersangka Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.‬ Selain itu, penyidik tengah menunggu hasil audit kerugian negara yang dihitung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.Kedua tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar.‬Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara.‬ Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya.‬ Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Mantan Kadis Tarukim Batubara Dihukum 1 Tahun

Berita Sumut

Pejabat Langkat di Tuntut 4 Tahun dan dengan dua ratus Juta