Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ketua KNPI Sumut Ganggu Kehidupan Pribadi Anif

Ketua KNPI Sumut Ganggu Kehidupan Pribadi Anif

Admin - Senin, 13 Juni 2016 20:12 WIB
google
Matatelinga.com,  Pengusaha terkenal di Medan, H Anif mengakui akibat adanya informasi ataupun berupa pemberitaan tidak sesuai dengan kebenaran lewat dokumen elektronik yang tertera di dinding facebook Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Dodi Sutanto alias Dodi ,33, telah mengganggu kehidupan pribadinya.Hal itu dikatakannya saat menjadi saksi korban untuk terdakwa Dodi Sutanto di Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/6/2016). "Dalam hal ini saya diberitahu anak saya yang bernama Ijek, bahwa ada informasi dari pemberitaan online yang menjelek-jelekkan nama baik saya. Di sana saya dituduh mengambil tanah rakyat, bahkan sempat katanya telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lain sebagainya," ujar Anif dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga.Anif menambahkan, setelah diberitahu anaknya, ia melihat secara langsung tautan pemberitaan tersebut, namun dirinya tidak ingat akun facebook tersebut. "Di sana ada sejumlah informasi tentang saya yang tidak benar dimana di pemberitaan tersebut ada gambar saya. Selain itu, juga ada foto orang demonstrasi untuk segera menangkap saya," tambahnya.Karena hal itu, Anif meminta anaknya untuk berkonsultasi dengan pengacara dan segera melaporkan ke dewan pers terhadap pemberitaan yang ditautkan dengan akun facebook tersebut. Akan tetapi, jawaban yang diterima bahwa situs pemberitaan tersebut tidak terdaftar di dewan pers sehingga mereka menyarankan untuk mengadukan baik yang memposting maupun penanggungjawab situs tersebut.Dengan adanya saran tersebut, lanjut Anif, maka pihaknya mengadukan hal ini kepada Poldasu terhadap pencemaran nama baik dalam hal ini terlapor adalah Dodi Sutanto dan penanggungjawab situs medanseru.com, Hasiholan dan Habibi.Setelah mendengarkan keterangan saksi, pengacara terdakwa meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah untuk menunjukkan bukti bahwa adanya surat kuasa terhadap pelapor mengingat saksi Anif tidak hadir secara langsung melaporkan. Namun, hal tersebut langsung diklarifikasi oleh JPU Fatah bahwa sidang kali ini telah memasuki substansi persidangan. Selain itu, hal tersebut telah dibahas dalam praperadilan sebelumnya, apalagi situs tersebut telah diblokir.Ketegangan terjadi ketika sejumlah massa yang mengikuti persidangan ikut panas mendengarkan keterangan dari pengacara terdakwa. Majelis hakim pun menenangkan persidangan seraya langsung menanya terdakwa apakah ada yang ingin ditanyakan kepada saksi. Terdakwa menyebut kepada saksi bahwa dirinya tidak pernah membuat berita tentang Anif. Dodi mengaku tidak pandai membuat berita. Selain itu, lanjut Dodi, dirinya juga merasa bukan yang melakukan posting atau menshare berita-berita negatif terhadap Anif."Saya tidak mengetahui tautan yang terjadi di wall facebook saya. Saya yakin ada yang menghacker facebooknya," ungkap Dodi. Dodi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah telah membagikan tautan pemberitaan tentang dugaan keterlibatan H Anif Shah dalam kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di akun Facebook (FB) miliknya.‬(Mtc)


Tag:

Berita Terkait