Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Minimnya Pengawasan ,Imigran Ilegal Kawini WNI

Minimnya Pengawasan ,Imigran Ilegal Kawini WNI

Admin - Selasa, 14 Juni 2016 05:04 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Pengawasanterhadap imigran ilegal yang berada di tempat penampungan di wilayah kerjaKantor Imigrasi Kelas I Polonia tampaknya mengendur. Terbukti, banyak sejumlahimigran gelap yang diketahui masih bebas berkeliaran pada jam-jam malam.Padahal, sesuai aturan yang diketahui, setiap tempat penampungan tersebutmemiliki batasan jam keluar terhadap para imigran gelap tersebut.Salah satu imigran gelap yang diketahuikerap keluar melebihi izin yang diberikan yakni Ibrahim, imigran gelap asalIran. Pria yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun ini diketahuitelah menikah dengan wanita Indonesia, Desi Susanti. Sehari-harinya, Ibrahimkerap menjemput istrinya yang bekerja di salah satu pasar buah yang berada diJalan Setia Budi.

"Saya dengan istri saya telahmenikah selama 1 tahun 3 bulan. Terkadang memang saya menjemput istrinya darikerjaannya menggunakan sepeda motor," ujar Ibrahim saat ditemui di KanimKelas I Khusus Medan, Senin (13/6/2016).Ibrahim menambahkan, dirinya telahmendapat izin dari Kasi Wasdakim Kelas I Polonia, Hartor untuk tinggal di rumahistrinya setiap akhir pekan. "Saya sudah izin pak Hartor untuk tinggal dirumah istri saya. Setiap Senin saya kembali ke tempat penampungan di RumahKita," tambahnya.Sementara Desi mengaku telah dinikahkanseorang penghulu dengan Ibrahim di kawasan Gunung Meriah, Deli Serdang, pada 22Mei 2015 lalu. Dari pernikahan itu, keduanya memang belum dikaruniai anak."Kenal dengan dia melalui sosial media. Dia mengaku ingin menikahi saya,dan kamipun sepakat untuk menikah. Kami juga punya buku nikah," terangDesi.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I KhususMedan, Lilik Bambang Lestari, didampingi Kabid Wasdakim, Petrus Teguh, dan KasiPenindakan, Mydran Dylan, menyebutkan Ibrahim diamankan setelah mendapatinformasi dari masyarakat. Saat itu, Ibrahim dikabarkan mengendarai sepedamotor dan berada di rumah warga melebihi jam malam."Menindaklanjuti informasi tersebut, kami memerintahkan anggota untukmengecek ke lapangan dan menemukan fakta sesuai informasi itu. Lalu, Ibrahimlangsung diamankan ke kantor untuk dimintai keterangan," ungkap Lilik.Kabid Wasdakim Kanim Kelas I Khusus Medan, Petrus Teguh, menambahkan, sesuaiaturan imigran ilegal yang berada di tempat penampungan dilarang keluar camp diatasjam 21.00 WIB. Begitu juga mengendarai kendaraan bermotor.

"Mereka initidak kebal hukum, sesuai aturan mereka tidak dibenarkan untuk keluar tempatpenampungan diatas jam 21.00 WIB dan mengendarai kendaraan bermotor. Sebab,mereka tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengendaraikendaraan bermotor," tegas Petrus Teguh.

Disinggung mengenai pernikahan yang dilakukan Ibrahim, Kasi Penindakan, MydranDylan mengaku hal itu tidak dibenarkan sesuai ketentuan. Keberadaan imigran ilegaldi Indonesia tidak memiliki dokumen resmi.

"Kita sudah himbau mereka untuk tidak berhubungan khusus dengan wargakita. Begitu juga sebaliknya. Karena identitas mereka ini masih tidak jelasberada di Indonesia. Mereka tidak punya dasar untuk melakukan pernikahan,"ujar Dylan seraya menduga buku nikah yang dimiliki Ibrahim dan istrinya palsu.Pun demikian, Dylan menegaskan akan mendalami kasus ini, termasuk melakukanpenelusuran ke Kantor Urusan Agama di Deli Serdang. "Akan kita dalami.KUA-nya juga akan kita mintai keterangan, berikut penjaga tempat penampunganyang menampung Ibrahim," tukas Dylan.

 

(Mtc/Rel)


Tag:

Berita Terkait