Matatelinga.com, Kapal patroli Ditpolair Polda Sumatera Utarayang melakukan patroli dikawasan perairan Tanjung Balai Asahan berhasilmenangkap 2 kapal ikan tarik 2 menggunakan jaring Trowl pada Senin ( 13/6/2016) dini hari bersama 7 orang ABK ( anak buah kapal ) .
Untuk pengusutan kedua kapal ikan hasil tangkapanpetugas kapal patroli Ditpolair Polda Sumatera Utara langsung diseret keBelawan dan disandarkan didermaga Dit Polair Polda Sumatera Utara di Jalan TMPahlawan Kelurahan Belawan l Kecamatan Medan Belawan pada pukul 18.30 wib malamini .
Sementara ke 7 orang ABK kapal tersebut saatini sedang dalam pemeriksaan petugas Dit Polair Polda Sumatera Utara sedangkankedua kapal saat ini ditahan petugas dalam pengawasan ketat karena adanyabeberapa oknum yang akan melepaskan kedua kapal tangkapan tersebut .
Barang bukti yang disita petugas Dit Polairsaat ini 2 kapal ikan tanpa nama dan nomor selar, jaring trowl 1 set dan ikancampuran sebanyak 1 ton serta peralatan kedua kapal ikan yang menangkap ikantanpa izin .
Kedua kapal ikan tersebut melanggar pasal92 (1) sub pasal 85 UURI No. 45/2009 tentang perubahan UURI Nomor 31/2004tentang perikanan , sementara ke 7 orang ABK kapalnya masing masingRamadon 22 tahun warga Sungai MerbauDesa Harkat Kecamatan Teluk NibungTanjung Balai Asahan sebagai Nachoda 1 dan Nachoda ll Rahmat ,23, keduanyawarga Sungai Merbabu Desa harkat Kecamatan TelukNibung Tanjung Balai Asahan .
Menurut Kasat Gakkum Dit Polair Polda SumateraUtara AKBP Den Martin Nasution ,penangkapan kedua kapal ikan tarik 2 ini sesuaiperintah Menteri Perikanan Puji Astuti dan mengamankan UU nomor 02 yang padasaat ini telah diberlakukan oleh Pemerintah RI(Mtc/Hendrik)