Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pelaku Kasus Korupsi alat alat Kesehatan ditahan Pidsus kejatisu

Pelaku Kasus Korupsi alat alat Kesehatan ditahan Pidsus kejatisu

Admin - Rabu, 15 Juni 2016 06:13 WIB
google
Matatelinga.com,  Penyidik Pidsus Kejatisu melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Perdagangan, Amrianto yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) Tahun 2012 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar, Selasa (14/6/2016).Kasus hukum yang menjerat Amrianto ini untuk kedua kalinya terjerat kasus hukum. "Tersangka Amrianto ditahan oleh penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi alat kesehatan tahun 2012," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian.Kasus yang melilit Amrianto ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan tersangka lain yang kini sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Keempat terdakwa tersebut yakni Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan.Mantan Kasi Intel Kejari Medan ini menerangkan, kerugian negara akibat ulah para tersangka mencapai Rp 3,3 miliar. Dalam kasus ini, pria yang diketahui sebagai dokter gigi itu berperan menentukan harga-harga dalam rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes sehingga terindikasi penggelembungan."Dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar," terang Novan. Sebelumnya, Amrianto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus pengadaan alkes Tahun Anggaran (TA) 2013 di RSUD Perdagangan tersebut.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait