Matatelinga.com, Didakwa telah melakukan pencemaran nama baik PT Olaga Food Industri karena mengungkap terjadinya daur ulang mie instan kadaluarsa di perusahaan tersebut, tiga buruh yakni Sukirmansyah, Mutadi dan Sulistiono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/6/2016) siang.Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga, ketiga terdakwa masing-masing Sukirmansyah, dinilai melanggar Pasal 310 jo Pasal 311 KUHPidana. Peristiwa itu terjadi pada 2015. Ketika itu, terdakwa memuat pemberitaan di koran mengenai PT Olaga Food yang memakai bahan baku kadaluarsa untuk membuat mie instan."Mereka didakwa melakukan pencemaran nama baik. Ketiga terdakwa tidak ditahan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terancam hukuman satu tahun penjara," kata JPU usai persidangan. Persidangan itu pun menuai polemik.Puluhan buruh dari Dewan Pengurus Wilayah Federasi Serikat Buruh Republik Indonesia Sumut melakukan unjuk rasa di depan Gedung PN Medan. Mereka mengutuk tindakan Polda Sumut dan Kejati Sumut yang mengusut kasus itu hingga ketiga terdakwa diadili."Kenapa tidak terdakwa ini yang malah dijerat hukum. Seharusnya keberanian mereka patut diacungi jempol karena melaporkan tindakan PT Olaga Food ke BPOM karena mendaur ulang mie instan yang sudah kadaluarsa. Tetapi malah mereka ini yang dijadikan tersangka," kata koordinator aksi, Golan BP Hasibuan.Massa menyebutkan, ketiga terdakwa awalnya melaporkan tindakan PT Olaga Food yang mendaur ulang mie instan merek Alhami, Santremie dan Alimi ke BPOM Medan pada Maret 2015 dengan disertai bukti rekaman video serta pengakuan para pekerja. Namun, laporan ketiga buruh itu bukan ditindaklanjuti, malah ketiganya dijadikan tersangka pencemaran nama baik."Kami minta teman kami dibebaskan. Karena mereka tidak bersalah. Kasus ini dipaksakan, aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum, malah berbuat tidak adil. Kami meminta kepada Kapolri agar mengusut tindakan penyidik yang memaksakan kasus itu," tegas massa mengakhiri.(Mtc)