Matatelinga.com, Dinyatakan terbukti melanggar dokumen keimigrasian masuk wilayah Indonesia tanpa izin, tiga imigran gelap divonis oleh majelis hakim masing-masing selama 3 bulan (total 9 bulan) penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan.Ketiga terdakwa yakni Waqas Ahmad asal Pakistan serta Rafikul dan Oujjal Miah asal Bangladesh. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing selama 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/6/2016) sore.Ketiganya dianggap melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah. Setelah membacakan amar putusan, ketiga terdakwa berembuk dengan penerjemahnya. Hakim anggota, Erintuah Damanik menjelaskan bahwa jika ketiga terdakwa menerima putusan tersebut, maka mereka akan keluar dari sel sebelum lebaran nanti. "Kalau kalian terima, sebelum lebaran kelen udah keluar," jelasnya.Bagaimana tidak, jika dihitung, ketiganya hanya 4 bulan menjalani hukuman penjara. Sejak awal mereka ditahan pada Februari 2016. Usai menjalani hukuman penjara, kemungkinan ketiga terdakwa akan dideportasi jika tak mengurus dokumen sah. Atas putusan itu, baik ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairul Rahman menerimanya.Ketiganya diajak seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Malaysia untuk bekerja sebagai buruh di pabrik kopi, Aceh. Namun, apes bagi ketiganya, keberadaan mereka telah terendus masyarakat yang mecurigai adanya warga asing dan kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal.Tak berapa lama, ketiga terdakwa akhirnya diperiksa dan ditemukan tidak memiliki izin tinggal. Selain itu, paspor yang dimiliki ketiga terdakwa tersebut tidak resmi dikarenakan masuk ke Indonesia tanpa melalui imigrasi alias ilegal. Bahkan, paspor ketiga terdakwa juga tanpa dilengkapi stempel resmi dari pihak imigrasi.(Mtc)