Matatelinga.com, Sebagai lanjutankasus dugaan menerima gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telahmelayangkan surat panggilan terhadap sejumlah Anggota DPRD Sumatera Utara,.
Sekretaris DPRD Sumut Drs Randiman Tarigan membenarkan informasi tersebutdan menyatakan, pihaknya telah menerimasurat pemanggilan terhadap sejumlah saksi oleh KPK kepada sejumlah Anggota DPRDSumut yang ditetapkan sebagai tersangka. “Surat itu diterima pada Rabu(15/6/2016) sore masuknya,” ungkapnya, saat dihubungi tribun-medan.com, Kamis(16/6/2016).
Meskipun mantan Plt Walikota Medan ini mengakui tentang surat panggilan dariKPK itu, tapi enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan dipanggil untukdiperiksa pada Senin (20/6/2016) mendatang, di Markas Brimob Polda Sumut JalanKH Wahid Hasyim, Medan.
“Saya tidak ingat, berkas-berkasnya ada di kantor, Saya lagi tidak dikantor,” ucapnya.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yangdikonfirmasi belum juga memberikan penjelasan terkait ‘merebaknya’ suratpemanggilan terhadap Anggota DPRD Sumut tersebut.
Sedangkan Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) Priharsa Nugraha menegaskan, KPK belum memberikan keteranganresmi mengenai adanya tujuh tersangka baru, terkait kasus dugaan suap mantanGubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Tentang beredarnya nama ke-tujuh tersangka baru dari Anggota DPRD SumateraUtara, setelah divonisnya lima terdakwa (Saleh Bangun, Ajib Shah, ChaidirRitonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri), dijawab Priharsa Nugraha,pihaknya berharap para wartawan menunggu pengumuman resmi dari KPK.
Sekedar diketahui, dalam kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadapAnggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 ditengarai terus berproses dilembaga anti rasuah tersebut. Buktinya, pada Rabu (15/6/2016), lima terdakwamasing-masing dua Ketua DPRD Sumut dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut sudahdijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Tipikor.
(Mtc)