Matatelinga.com, Akhirnya mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Pemko Sibolga, Januar Effendi Siregar ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan,pasalnya sempat dua kali mangkir Jumat (17/6/2016) siang.Januar yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun warga (rusunawa) ditahan setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam. "Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan," kata Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada wartawan. Penahanan ini dilakukan karena tersangka tidak kooperatif. "Kita tahan untuk 20 hari ke depan sambil dilakukan berkas perkara," ungkap mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.Satu tersangka lain dalam kasus sama yakni Adely Lis selaku rekanan sudah ditahan dan diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan oleh penyidik pada Senin (13/6). Tersangka Adely Lis dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Penyidik tengah menunggu hasil audit kerugian negara yang dihitung oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut.Kedua tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan tanah sarana perumahan dan perkantoran seluas kurang lebih 7.171 M2 di Jalan Merpati-Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan pada Pemko Sibolga sebesar Rp 5,312 miliar.Hal ini bermula dengan adanya dugaan mark up harga nilai pembelian lahan dari warga pemilik tanah, sehingga merugikan keuangan negara. Untuk pengadaan tanahnya sudah ada ketentuan yang baru tahun 2012, namun belum ada peraturan pelaksanaannya. Awalnya tanah itu dibeli dengan harga Rp 1,5 miliar kemudian berikutnya Rp 5,3 miliar, sehingga total dana yang dibayarkan sebesar Rp 6,8 miliar dari APBD 2012.(Mtc)