Matatelinga.com, Sepandai pandai tupai melompat, sekali kali akan jatuh juga.Kata kiasan ini pantas dilontarkan pada pelaku MR alias Ade Nameng ,26, Jalan Kolam, Kelurahan Bandar Setia Ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan.Pasalnya, pria yang selama setahun ini diburon aparat kepolisian atas aksi kejahatannya akhirnya berhasil diringkus unit Pidum Satreskrim Polresta Medan, Selasa (21/6/2016) malam.Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Fahrizal, mengatakan, peristiwa jambret yang dilakukan kedua tersangka terjadi 8 November 2015 dan dilaporkan korban sesuai LP/3111/K/XI/2015. Saat itu korbannya Wiwi Lesmani, sekira pukul 13:30 WIB menaiki becak mesin dari Pasar Beruang hendak pulang kerumah, setiba didepan rumah korban turun dari becak dan langsung dari belakang ada dua orang pengendara sepeda motor yang menarik tas korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Medan. "Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyidikan dan menangkap NR alias Anto Keling yang kini sudah divonis di pengadilan. Sedangkan tersangka MR alias Ade Nameng kemarin baru ditangkap," jelasnya, Rabu (22/6/2016).Dari tersangka disita barang bukti sepedamotor Honda Beat BK 4603 HFU yang digunakan melakukan aksi kejahatan. "Saat ini tersangka masih kita periksa untuk melengkapi berkas sebelum BAP dikirim ke Jaksa,"akunya.(Mtc)