Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Empat Pria Dihukum 1 Tahun 2 Bulan

Empat Pria Dihukum 1 Tahun 2 Bulan

Admin - Kamis, 23 Juni 2016 22:07 WIB
google
Matatelinga.com,  Empat pria dihukum masing-masing selama 1 tahun 2 bulan, dinyatakan terbukti bersalah merusak mobil Suzuki Sidekick BK 2 TW warna hijau metalik milik Al Ikhwan selaku kader Ikatan Pemuda Karya (IPK). Keempat terdakwa yakni Iwan Sugita Nasution alias Iwang, M Ilham alias Pol Am, April Lubis alias Bagong dan Dedek Sahputra alias Balok."Keempat terdakwa terbukti dengan sengaja menggunakan kekerasan pada orang lain secara terang-terangan atau melakukan kerusuhan yang mengakibatkan rusaknya barang orang lain. Menjatuhkan hukuman penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun 2 bulan," tandas majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/6/2016) sore.Hakim berpendapat, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 2 tahun penjara.Menanggapi putusan itu, penasehat hukum keempat terdakwa, Rusdi mengaku menerimanya. "Kami tidak banding. Bagi kami, putusan hakim juga seperti yang kami harapkan. Kami juga sudah berusaha maksimal," ujarnya saat ditemui wartawan. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait