Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pejabat Diskanla Langkat Dihukum 5 Tahun

Pejabat Diskanla Langkat Dihukum 5 Tahun

Admin - Jumat, 24 Juni 2016 06:02 WIB
google
Matatelinga.com,  Pejabat Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Langkat, Muhammad Syam Mirza dihukum oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara. Selain penjara, majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu itu juga membebankan pidana denda kepada Mirza sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp 110 juta subsidair 3 bulan kurungan.Panitia Pengadaan Barang itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi pada proyek pengadaan bibit ikan kerapu Tahun 2012 sebesar Rp 110 juta dari Direktur PT Bintang Mulya, Sumantri. "Menyatakan terdakwa Muhammad Syam Mirza terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," jelas hakim Berlian di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/6/2016) .Majelis hakim menyebutkan, bahwa terdakwa telah berupaya memperkaya diri sendiri dengan menerima uang untuk memuluskan proyek pengadaan bibit ikan kerapu bantuan Asean Development Bank (ADB) Tahun 2012 sebesar Rp 700 juta di Diskanla Kabupaten Langkat. Terdakwa Mirza dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Putusan itu lebuh tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, Irvino selama 4 tahun penjara. Dalam kasus ini juga, Sumantri selaku Direktur PT Bintang Mulya juga dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Terdakwa Sumantri yang juga rekanan dalam proyek itu dianggap bersalah memberi gratifikasi kepada Muhammad Syam Mirza sehingga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait