Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Wakil Walikota Medan Hadiri Panggilan KPK

Wakil Walikota Medan Hadiri Panggilan KPK

Admin - Jumat, 24 Juni 2016 06:06 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com,  Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut yang saat itu dijabat Gatot Pujo Nugroho, di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Kamis (23/6/2016).Orang nomor dua di Kota Medan itu diperiksa sekitar 5 jam dengan statusnya sebagai saksi. Dengan mengenakan kemeja putih, Akhyar tiba di Gedung Mako Brimob Polda Sumut jam 09.00 wib. Wakil Dzulmi Eldin ini keluar jam 13.30 wib. Kepada wartawan, Akhyar mengaku dipanggil sebagai statusnya Wakil Wali Kota Medan. "Saya diperiksa sebagai saksi untuk 7 tersangka. Saya diundang sebagai Wakil Wali Kota (Medan). Setelah saya klarifikasi saat pemeriksaan, ternyata tak ada hubungannya dengan jabatan saya sekarang," kata Akhyar.Akhyar melanjutkan, dia dimintai keterangannya sebagai saksi ketika menjabat Tenaga Ahli Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumut periode Januari-Agustus 2015. Dia pun dicecar pertanyaan soal apa fungsi dan tugasnya sebagai Tenaga Ahli di dewan. Termasuk apakah mengetahui soal adanya aliran uang suap ke sejumlah anggota DPRD Sumut.Akhyar menyebutkan, tugasnya sebagai Tenaga Ahli tersebut untuk merumuskan rekomendasi-rekomendasi dalam Pansus ke dewan. Namun, Akhyar mengaku tidak terlibat dalam pembahasan APBD 2015, karena saat itu dia belum menjabat. Begitu juga dengan pengajuan hak interpelasi yang dilakukan oleh dewan, dia tidak ikut andil. Karena sebelum hak interpelasi tersebut digulirkan dewan, Akhyar sudah keburu mengundurkan diri."Jadi, saya tidak ada terlibat dalam persoalan ini. Baik itu soal pembahasan APBD maupun hak interpelasi," jelas Akhyar. Dalam pemeriksaan itu, Akhyar mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan tersebut lebih banyak kepada peran dan tugasnya sebagai Tenaga Ahli Pansus DPRD Sumut. Dikatakan Akhyar, saat menjadi Tenaga Ahli, dia lebih fokus untuk membahas LKPJ akhir Tahun Anggaran 2014 yang dibahas pada April 2015.Dia hanya terlibat pada pembahasan LKPJ tesebut. Sementara untuk pembahasan APBD 2015 dan hak interpelasi dia tidak terlibat lagi. Akhyar baru kali ini dipanggil oleh penyidik dalam skandal mega korupsi dan suap dengan aktor intelektual Gatot Pujo Nugroho tersebut. Dia pun mengaku tidak ada ditanyakan secara spesifik soal peran para tersangka. "Karena dipanggil, ya saya datang," kata Akhyar lantas memasuki mobil dinasnya.Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gatot, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka baru. Para tersangka itu yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar.(Mtc)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Wakil Walikota Medan Terima Kunjungan Dewan Kesenian Kota Palembang

Berita Sumut

Wakil Walikota Medan terima audensi tim Klarifikasi Kemnetrian dalam Negeri