Matatelinga.com, Larangan operasional tempat hiburan malam, SPA dan panti Pijat, selama bulan Puasa dan bulan Suci Ramadhan. Tak digubris Escape SPA Jalan Aksara Medan. Manajemen Refleksi Keluarga ini, tak mengubris larangan yang telah ditetapkan Pemkot Medan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Medan. Buktinya saat wartawan mengunjungi ke tempat itu, Minggu (26/6/2016) karyawan wanita Refleksi Keluarga terlihat tetap melayani tamu. Ketika itu, pihak Manajemen Refleksi Kelurga sempat berbohong kepada wartawan, ketika ditanyain. Pantauan wartawan Palapa Pos, Sabtu (25/6), bahwa surat izin usaha dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Medan surat izin "Salon&Perawatan" yang milik Helena boru Matondang, sedangkan surat izin usaha dari Dinas Kesehatan Medan adalah surat izin "SPA Refleksi Keluarga". Sementara milik usaha tersebut sudah menyalahgunakan aturan Pemkot Medan. Dari pernyataaan Helena boru Matondang kepada wartawan Palapa Pos bahwa mereka tidak mendapat surat edaran dari Walikota Medan melalui Disbudpar Medan ataupun dari Lurah dan Camat, agar seluruh tempat hiburan malam, SPA dan panti Pijat ditutup selama bulan Puasa dan bulan Suci Ramadhan. Dan itu sudah diberlakukan sejak tanggal 23 Mei 2016 dari Walikota Medan. Ketika Matatelinga.com menghubungi Kasi Hiburan Disbudpar Medan Uno melalui via seluler. Dia menyatakan surat edaran Walikota Medan sudah diberikan kepada seluruh pemilik ataupun penanggung jawab tempat hiburan malam, SPA dan panti Pijat yang ada di kota Medan.Dia menambahkan, bahwa surat izin usaha yang di urus ke Disbudpar milik boru Matondang adalah surat izin usaha "Salon&Kecantikan". Kata Uno, tidak ada kami terima atau kami urus surat izin usaha "Refleksi".Kami akan mendatangkan tempat usaha milik Helena boru Matondang, karena sudah melanggar aturan yang diberikan surat edaran dari pak Walikota Medan,"jelasnya.(Mtc/Ari)