Matatelinga.com, Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Jermal VI, Gg Bidan III, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai,diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area Sabtu (25/6).Informasi di Polsek Medan Area, Minggu (26/6/2016) menerangkan pelaku yang diamankan, yakni, MBIS ,23, warga Jalan Jalak V, Desa Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korban Suwardi ,47, warga Jalan Jermal VI, Gg Bidan III, Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai yang mengaku telah menjadi korban tindak pencurian, Sabtu (25/6) pagi.Di mana korban mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah diparkirkan di teras rumah dengan kondisi stang dalam terkunci. Naas saat korban masuk ke dalam rumah, kedua tersangka pun yang sebelum telah melakukan pengintaian langsung membawa kabur sepeda motor tersebut dengan merusak kunci stang menggunakan kunci T dan menyorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah. Namun, saat yang bersamaan ternyata anak korban melihat kedua pelaku langsung berteriak maling. Selain itu ketika anak korban berteriak melintas personel patroli Polsek Medan Area dan langsung menangkap kedua pelaku."Dari hasil penyelidikan keduanya sudah sering melakukan pencurian kereta. Kedua tersangka melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Bobby beralamat di Jalan Jalak Mandala," terang Arifin.Dari tangan kedua tersangka, diungkapkan Arifin, petugas berhasil mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam BK 2319 SAC dan satu buah kunci T "Saat ini kasusnya sedang diselidiki. Kedua tersangka dikenakan tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima tahun penjara," akunya.(Mtc)