Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Gubsu Serahkan bantuan 455 ASN Golongan 1 dan 2

Gubsu Serahkan bantuan 455 ASN Golongan 1 dan 2

Admin - Jumat, 01 Juli 2016 16:54 WIB
Matatelinga.com
Matatelinga.com, Gubernur H T Erry Nuradi, M.Simenyerahkan bantuan infaq kepada 455 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) GolonganI dan II  di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bantuan secarasimbolis  pada apel pagi terakhir sebelum libur nasional Hari Raya dilapangan apel Kantor Gubsu, Jumat (1/7/2016).

Gubsu memimpin pelaksanaan apel pagi terakhir sebelummemasuki libur nasional menyambut hari raya idul fitri 1 Syawal 1437 H yangdihadiri jajaran pejabat dan staf.  Dalam amanatnya dia mengingatkanjajaran jajaran PNS agar masuk kantor dan bekerja kembali pada Senin tanggal 11Juni 2016.

Menurut Gubenur, santunan kepada PNS golongan I dan IIdiberikan dalam rangka persiapan menghadapi hari raya idulfitri. Dananyaberasal dari himpunan zakat dan infaq dari ASN yang beragama Islam di lingkuganPemprov Sumut yang berhasil dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan Ketua Baznas H Amansyah Nasution,M.Si,  penghimpunan infak di lingkungan ASN muslim SKPD Provinsi SunateraUtara sejak Januari -Juni 2016 sebesar Rp 490.476.250.  Sedangkanpengimpunan zakat dari pejabat SKPD Provinsi Sumatera Utara yang mempunyaiEselon sebesar Rp 296.417.563.

Pada kesempatan itu, Baznas Sumut menyalurkan bantuaninfaq bagi 455 PNS muslim yang terdiri dari  178 orang  golongan 1dan 277 orang golongan 2. Masing-masing mendapatkan Rp 300 ribu dengan total dana yang disalurkan Rp 136.300.000.

Gubernur dalam kesempatan itu juga menyampaikanimbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan gratifikasimenjelang Hari Raya Idul Fitri. KPK mengirimkan surat bernomorB.5388/01-13/06/2016 tanggal 22 Juni 2016 tentang imbauan larangan gratifikasimenjelang Hari Raya Idl Fitri 1437 H.

Kepada segenap jajaran ASN, gubernur meminta untukmenjadi teladan dengan menolak pemberian uang, bingkisan, parsel, fasilitas danbentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat yang berhubungandengan jabatannya. “Sedangkan bagi ASN yang tahun ini merencanakan mudik ataupulang ke kampung halaman, agar tidak menggunakan kendaraan dinas,” imbuhGubernur.

Sementara itu, Amansyah mengatakan masih ada SKPD dijajran Pemprov Sumut yang belum sepenuhnya msnyetorkan zakat, infaq melaluiBank sumut yang ditunjuk Baznas Sumut. Mendengar itu, Gubsu secara khususmeminta Bendahara Gaji sertiap SKPD agar tidak menahan pemotongan zakat pejabateselon dan infaq aparatur sipil negara. “Jangan ditahan-tahan segera setorkanke Baznas Provinsi Sumatera Utara,” kata Gubsu.

 

(mt)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gubsu : Jalan Provinsi Sumut di Langkat 85,51 % Mantap

Berita Sumut

Tokoh Masyarakat Dukung Pemprov Sumut Bangun Kawasan Pantai Timur

Berita Sumut

Gubsu Buka Puasa Bersama Warga Pesisir Tanjungtiram

Berita Sumut

Gubsu Rencanakan Buka Pondok Ramadhan di Area PRSU