Matatelinga.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninin menuntut Direktur Utama (Dirut) PT Pemetar Argeo Consultant Enginering, Fendi Sebayang selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 700 juta lebih subsidair 1 tahun kurungan. JPU menilai, terdakwa Fendi terbukti melakukan korupsi pada proyek pembuatan peta titik rawan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 1,7 miliar."Menuntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 700 juta subsidair 1 tahun kurungan," tandas JPU di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (1/7/2016).JPU menganggap terdakwa Fendi Sebayang dinyatakan melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Fendi Sebayang akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Majelis hakim yang diketuai oleh Parlindungan Sinaga itupun mengetok palu.Dalam kasus ini, dua eks pejabat BPBD Sumut dihukum oleh majelis hakim masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsidair 2 bulan penjara. Kedua eks pejabat itu yakni Aris Fadillah Acheen selaku mantan Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zaenal Arifin selaku mantan Ketua Panitia Pengadaan. Khusus untuk terdakwa Aris Fadillah, majelis hakim juga menjatuhkan UP sebesar Rp 40 juta lebih.(Mtc)