Matatelinga.com, Seorang pria berinisial DN alias Davis ,24, warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Sunggal terpaksa berlebaran di Sel Penjara Polsek Medan Helvetia. Pasalnya, pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu kedapatan membongkar rumah milik warga.Informasi Waspada peroleh di Polsek Helvetia, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban Jansen Barus. Dalam laporan polisi yang tertulis LP/1116/K/IV/2016/SPKT/Resta Medan/Sek Medan Helvetia, korban kehilangan dua unit sepedamotor merk vixion dan vario dari rumahnya.Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Medan Helvetia pun melakukan penyelidikan. Akhirnya, petugas mengamankan pelaku tak jauh dari kediamannya.Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Herison Manullang mengatakan modus pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pagar rumah korban. "Pelaku beraksi pada subuh hari ketika korban sedang tertidur. Setelah berhasil merusak pintu pagar, pelaku masuk dan mengambil dua unit sepedamotor,"akunya.Tambah Manulang, pelaku beraksi tidak sendiri melainkan dibantu oleh tiga orang temannya yang terlebih dulu ditangkap. "Tiga orang rekannya sudah ditangkap bernama Hamdani alias Gembul, Goklas Pasaribu alias Black, David Tambunan dan sudah dikirim ke jaksa," terang Manullang.Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepedamotor BK 2339 AQE, sepedamotor BK 3391 HP, kunci letter T, obeng, tang dan helm. "Barang bukti yang kita sita ini diduga hasil dari kejahatan. Sedangkan sepedamotor milik korban sudah dijual tersangka dan masih kita kembangkan untuk mengejar penadahnya," ungkapnya.(Mtc)