Matatelinga.com, Tujuh pelaku penculikan dan penganiayaan disertai pemerasan terhadap Saddam Hussein ,27, warga Pasar Mati Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap unit reskrim Polsek Medan Sunggal. Diketahui, korban diculik dan dianiaya di Jalan Medan-Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (1/7) lalu. Selain itu, para pelaku juga meminta uang tebusan Rp25 juta kepada isteri korban.Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono pada Waspada Senin (4/7/2016) mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap berdasarkan laporan Mestika Artatina dengan No : LP/729/VII/2016, tanggal 1 Juli 2016. Berdasarkan laporan itu, pihaknya berhasil menangkap tersangka di Komplek Bougenville, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 16.00 WIB. Disebutkan, lima dari ketujuh tersangka yang ditangkap yaitu HTJ ,24, YS ,22, DW ,15,, YAN ,16,, serta AN ,42, kelimanya warga Jalan Sei Mencirim Komplek Bougenfil. Sedangkan dua pelaku lainnya AS ,32, warga Jalan Tani Asli Gang Veteran, dan SG (30) warga Komplek Nabila Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal."Dari tersangka, disita barang bukti pisau, telenan, tabung gas, borgol, dan telepon genggam," ujarnya.Dijelaskan, pada Hari Jumat (1/6) sekira pukul 04.00 WIB, selain menculik dan menganiaya serta memborgol korban, pelaku juga mengancam korban dengan pisau. Selain itu, para pelaku juga menelepon isteri korban dan meminta uang tebusan Rp25 juta. Tak terima dengan tindakan yang dilakukan para pelaku, isteri korban kemudian membuat laporan ke polisi. "Setelah mendapat laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapati keberadaan para pelaku. Lalu, dilakukan penggerebekan dan menangkap para pelaku," jelasnya. Ditegaskan, dalam kasus itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 Ayat 1 Subs Pasal 170 Ayat 1 Subs 351 Pasal 1 KUHPidana. Terhadap tersangka, diancam dengan hukuman 8 tahun penjara,akunya.(Mtc)