Matatelinga.com, Bukan tentang berapa lama putusannya, melainkan saat pembacaan amar putusan, majelis hakim yang diketuai oleh Berlian Napitupulu itu tidak mendiskors sidang. Tindakan majelis hakim yang memvonis mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian dianggap melanggar sikap diskriminasi. Padahal, pada saat itu, waktu sedang adzan maghrib dan tiba berbuka puasa.Sidang sempat diskors beberapa detik atas permintaan Eddy Syofian sendiri. Itupun, Eddy hanya meneguk sekali air aqua. "Izin majelis, saya berbuka puasa dulu. Seteguk aja saya minum. Karena dalam agama islam, hukumnya sunah," ucap Eddy beberapa waktu lalu. Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi saat dimintai tanggapannya, menyebut Eddy Syofian bisa melaporkan majelis hakim berkaaitan dengan sikap diskriminasi. "Jika terdakwa keberatan, yang bersangkutan dapat melaporkan majelis hakim berkaitan dengan sikap diskriminasi. Semestinya hakim harus berperilaku arif dan bijaksana dalam memimpin persidangan," tandas Farid saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/7/2016) sore. Menurutnya, hak menjalankan ibadah terdakwa harus dihargai semua pihak termasuk hakim-hakim."Hak menjalani ibadah sangat fundamental, oleh karena itu hakim mesti beri kesempatan bagi setiap warga negara uutuk melaksanakan ibadahnya. Hakim harus netral dan tidak boleh melakukan perbuatan yang bertentangan kode etik dan norma," pungkasnya.Sebelumnya, Eddy Syofian dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar.Dalam putusan hakim, Eddy tidak dikenakan Uang Pengganti (UP). Menurut hakim, UP seharusnya dibebankan kepada penerima dana hibah dan bansos dalam hal ini lembaga/organisasi. Eddy dianggap melanggar Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Mtc)